Jelang Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, DPR Didesak Sahkan RUU PPRT Jadi UU

Rizki Nurmansyah, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 08 Februari 2022 | 22:25 WIB
Jelang Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, DPR Didesak Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Ilustrasi gedung DPR dan MPR [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Perwakilan aliansi yang juga anggota JALA PRT, Jumiyem mengatakan, sudah 18 tahun RUU PPRT hingga kini belum disahkan.

"Kami mendesak perwujudan segera ada Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sudah 18 tahun di DPR," ujar Jumiyem dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (8/2/2022).

Desakan tersebut sekaligus dalam rangka menyambut peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional ke-16 pada 15 Februari 2022.

Jumiyem menuturkan desakan tersebut karena banyaknya kasus dehumanisasi, pelecehan, kekerasan dan ekslusi yang dialami PRT.

Ia pun menyinggung kasus kekerasan kepada Sunarsih, PRT anak pada 2001. Sunarsih dianiaya majikannya bernama Ita hingga meninggal dunia.

Selama enam bulan bekerja di keluarga Ita, Sunarsih dan kawan-kawan selalu mengalami eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan sosial.

"Sunarsih bersama dengan 4 orang kawan PRT-nya selama bekerja di rumah Ita sering mendapat berbagai jenis kekerasan dari majikannya. Sunarsih dan kawan-kawan bekerja lebih dari 18 jam sehari-harinya, tidur di lantai jemuran, upah tidak dibayar, makan makanan sisa dan 1x/hari, disekap dan dipaksa bekerja dan tinggal dalam situasi yang menakutkan karena sering mengalami kekerasan psikis dan fisik," ucap Jumiyem.

Karena itu, Jumiyem menyebut pentingnya UU PPRT disahkan agar kasus Sunarsih tak dialami oleh PRT lainnya.

baca juga

"Pembelajaran dari peristiwa Sunarsih, 21 tahun mengambil pelajaran dari peristiwa Sunarsih, penting untuk mendesak dan menuntut DPR dan pemerintah agar peristiwa Sunarsih tidak terulang lagi. Baik dari mulai awal gejalanya hingga ke bentuk ekstrem," ucap dia.

Lebih lanjut, Jumiyen menyebut sebanyak 5 juta PRT di Indonesia yang bekerja dalam situasi kerja tidak layak, rentan berbagai pelecehan dan kekerasan, tidak ada rekognisi, representasi dan redistribusi atas kerja dan haknya sebagai warga negara, pekerja dan manusia.

"Harapannya juga peringatan hari PRT ke-16 besok di tahun 2022, tidak lagi kita berharap semoga disahkan, tapi sudah disahkan," katanya.

Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja terdiri dari AJI Indonesia, AJI Jakarta, FSBPI, JALA PRT, Institut Sarinah, IWE, Kohati, Konde.co, Perempuan Mahardhika, Mitra Imadei, Operata Panongan Tangerang, Operata Sedam Malam Jakarta Selatan, Rumpun Gema Perempuan, Sindikasi, Sahdar, SPRT Paraikatte Sulsel, SPRT Sumut Medan, SPRT Sapulidi DKI Jakarta, SPRT Tangerang Selatan, SPRT Tunas Mulia DIY, Solidaritas Perempuan Yogyakarta dan YLBHI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Legislator PDIP: Jika Tak Efektif Harus Naik Level 4

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Legislator PDIP: Jika Tak Efektif Harus Naik Level 4

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 13:20 WIB

Ungkit Kerumunan Jokowi di Toba, PKS: Jangan Cuma Minta Masyarakat Diam di Rumah, Tapi Pejabat Tak Bisa jadi Contoh

Ungkit Kerumunan Jokowi di Toba, PKS: Jangan Cuma Minta Masyarakat Diam di Rumah, Tapi Pejabat Tak Bisa jadi Contoh

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:41 WIB

Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:48 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×