Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:48 WIB
Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!
Presiden KSPI, Said Iqbal saat demo bersama buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencananya beberapa poin revisi itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini. 

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, bahwa serikat buruh tetap menolak terhadap proses revisi UU PPP

"Serikat pekerja dan partai buruh menolak proses revisi UU PPP tersebut," kata Said saat dihubungi, Selasa (8/2/2022). 

Menurutnya, proses revisi UU PPP untuk perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dianggap minim partisipasi publik. Selain itu kata dia, revisi tersebut seperti hanya kejar tayang. 

"Kejar tayang hanya untuk meloloskan pembahasan omnibus law uu cipta kerja, bukan untuk kepentingan rakyat dan buruh," ungkapnya. 

Said mengatakan, DPR melakukan revisi UU PPP untuk perbaikan diduga karena adanya pesanan. 

"Patut diduga DPR bekerja atas pesanan pemilik modal, serba instan dan main-main," tuturnya. 

Lebih lanjut, Said menegaskan, bahwa jikq nantinya revisi UU PPP benar-benar disahkan oleh DPR dan Pemerintah, maka pihaknya akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bilamana revisi UU PPP disahkan, maka serikat buruh dan partai buruh akan JR ke MK," tandasnya. 

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebelumnya, menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya. 

Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut. 

"Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," tutur Baidowi, Senin (7/2/2022). 

Ada lagi poin-poin yang disepakati dilakukan revisi, antara lain perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU; perubahan pasal 9 RUU; perubahan Bab IV RUU; penambahan pasal 42A RUU; perubahan Pasal 58 RUU; perubahan Pasal 64 RUU 

Berikutnya, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 96 RUU; penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU; perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik; dan perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota terkait kesepakatan poin-poin untuk direvisi tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu

Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 09:28 WIB

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:57 WIB

Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR

Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:58 WIB

Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Penetapan Upah Minimum

Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Penetapan Upah Minimum

Foto | Senin, 07 Februari 2022 | 16:29 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB