Apa Itu Desersi? Kasus Briptu Christy yang Diancam Pemecatan karena Menghilang hingga Sembunyi di Hotel

Rifan Aditya

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:40 WIB
Apa Itu Desersi? Kasus Briptu Christy yang Diancam Pemecatan karena Menghilang hingga Sembunyi di Hotel
Apa itu Desersi yang dilakukan Briptu Christy - Briptu Christy (Facebook Christy Sugiarto)

Suara.com - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah ditangkap oleh tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022). Ia dicari dan ditangkap atas dasar kasus desersi. Apa itu desersi?

Untuk tahu lebih banyak tentang apa itu desersi dan kaitannya dengan kasus Briptu Christy, simak penjelasan berikut ini. 

Sebelumnya, Briptu Christy dikabarkan menghilang lebih dari 30 hari dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang polwan dan anggota kepolisian sebagaimana mestinya. Belum jelas alasan Briptu Christy menghilang. Namun kepolisian telah memberikan ancaman pemecatan atas desersi Briptu Christy ini.

Begitu ditangkap, Briptu Christy langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Briptu Christy langsung diterbangkan menuju Sulawesi Utara untuk menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Utara.

Lantas apa itu desersi yang dilakukan Briptu Christy? Simak informasinya berikut ini.

Dalam istilah, desersi adalah pengabaian tugas yang disengaja atas tugas dan kewajiban seseorang. Sementara itu, desersi dalam militer merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota dinas militer yang meninggalkan kewajibannya secara permanen. 

Dikutip dari Military Lawyer Defense, desersi juga berlaku bagi seseorang yang pergi dalam upaya menghindari tugas yang memiliki risiko tinggi.

Berdasarkan informasi dari findlaw.com, menjelaskan mengenai identifikasi beberapa cara seorang anggota militer yang mangkir dari tugasnya beserta elemen-elemennya.

1.     Desersi dengan berniat menjauh secara permanen

baca juga
  • Terdakwa meninggalkan unit, organisasi, atau tempat tugasnya
  • Ketidakhadiran tanpa otoritas
  • Pada waktu selama ketidakhadirannya, terdakwa berniat untuk menjauh dari unit, organisasi, atau tempat tugas 
  • Terdakwa tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.

2.     Desersi dengan maksud untuk menghindari tugas berbahaya atau layanan penting

  • Terdakwa berhenti dari unit, organisasi, atau tempat tugas
  • Melakukannya dengan maksud untuk menghindari tugas maupun layanan tertentu
  • Tugas atau layanan yang harus dilakukan berbahaya atau sangat penting
  • Terdakwa mengetahui bahwa tugas atau pelayanan tersebut sedang diperlukan 
  • Terdakwa tetap absen sampai tanggal dugaan

3.     Pengunduran diri sebelum pemberitahuan penerimaan pengunduran diri

  • Terdakwa merupakan seorang perwira yang ditugaskan dan sudah mengajukan pengunduran diri
  • Sebelum menerima pemberitahuan penerimaan pengunduran diri, terdakwa berhenti dari tugasnya
  • Melakukannya dengan maksud menjauh secara permanen;
  • Terdakwa tetap tidak hadir sampai tanggal yang dituduhkan, atau ditangkap.

Desersi didakwa sebagai kejahatan militer, selama upaya itu melampaui persiapan desersi. Desersi membawa hukuman maksimum pemecatan tidak terhormat, penyitaan semua gaji, dan penjara selama lima tahun. Pada desersi selama masa perang, hukuman mati dapat diterapkan (atas pertimbangan pengadilan militer).

Sementara itu dalam aturan yang berlaku di Indonesia, hukuman atas tindakan desersi dapat diterapkan dengan syarat jangka waktu tertentu. Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id, perhitungan lama waktu tindak pidana desersi yang ditentukan lebih lama dari 30 hari yang dihitung dalam jumlah hari ketidakhadiran prajurit secara berturut-turut.  

Demikian informasi mengenai apa itu desersi yang dilakukan Briptu Christy usai hilang selama lebih 30 hari dan tidak melakukan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Desersi, Polwan Briptu Christy Ditangkap di Hotel di Jakarta

Kasus Desersi, Polwan Briptu Christy Ditangkap di Hotel di Jakarta

Sumsel | Kamis, 10 Februari 2022 | 18:20 WIB

10 Fakta Briptu Christy, Polwan Manado yang Hilang Terancam Pemecatan Kini Tertangkap di Hotel Kemang

10 Fakta Briptu Christy, Polwan Manado yang Hilang Terancam Pemecatan Kini Tertangkap di Hotel Kemang

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 18:13 WIB

Siapa Briptu Christy? Polwan Manado yang Menghilang Berbulan-bulan, Terancam Pemecatan hingga Masuk DPO

Siapa Briptu Christy? Polwan Manado yang Menghilang Berbulan-bulan, Terancam Pemecatan hingga Masuk DPO

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 17:57 WIB

Terkini

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

×