Suara.com - Tim gabungan Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya telah menangkap polisi wanita (polwan) Briptu Christy pada kemarin, Rabu (9/2/2022). Briptu Christy merupakan polwan yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus desersi oleh Polda Sulawesi Utara.
Nama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menjadi buah bibir akhir-akhir ini setelah dikabarkan menghilang. Semalam, sosok polwan cantik asal Manado itu telah ditemukan. Satu per satu fakta Briptu Christy pun mulai terungkap.
Briptu Christy yang lama menghilang kini telah ditangkap di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia akhirnya langsung diterbangkan kembali ke Manda, Sulawesi Utara pada, Rabu (9/2/2022). Berikut ini fakta Briptu Christy, polwan yang jadi buronan Polda Sulawesi Utara.
1. Briptu Christy Dijatuhi Hukuman Atas Kasus Desersi
Briptu Christy telah menghilang hingga dinyatakan atas kasus desersi atau meninggalkan tugasnya sebagai polisi sejak tanggal 15 November 2021 silam.
Diketahui, Briptu Christy bertugas sebagai Bintara Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Apa fakta Briptu Christy berikutnya?
2. Masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)
![Briptu Christy. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/10/94975-briptu-christy.jpg)
Tindakan hilangnya Briptu Christy dari tugasnya sebagai polwan, menyebabkan Briptu Christy ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sulawsi Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Briptu Christy telah buron sejak tanggal 31 Januari 2022 sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Baca Juga: Pihak Hotel Grand Kemang soal Penangkapan Briptu Christy: Ada Temannya Laki-laki di Swimming Pool
3. Briptu Christy Terancam Dipecat
Briptu Christy akan terancam dipecat akibat dari kasus desersi yang dilakukannya. Polresta Manado telah mengajukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Christy melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dikarenakan telah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
4. Ditangkap di Hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan

Polda Sulawesi Utara bersama Polda Metro Jaya telah menangkap Briptu Christy yang tengah berada di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Mereka langsung membawa Briptu Christy ke Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pemeriksaan. Ia kemudian langsung dibawa kembali ke Sulawesi Utara untuk menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.
5. Pakai Nama Lain untuk Check In di Hotel