Kehadiran RUU TPKS, Bisa Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Relasi Kekuasaan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:11 WIB
Kehadiran RUU TPKS, Bisa Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Relasi Kekuasaan
Ilustrasi RUU TPKS

Suara.com - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan keberadaan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) bisa menjadi solusi bagi kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kekuasaan.

Selama ini, ia menganggap kalau korban dari kekerasan seksual tersebut kerap luput dari perlindungan hukum. Jaleswari menggungkapkan, selama ini terdapat kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kekuasaan yang timpang.

Contohnya, ialah seperti antara dosen dengan mahasiswa, orangtua dengan anak, atau bahkan atasan dengan bawahan.

"Jadi banyak relasi kuasa timpang ini lah yang menyebabkan memicu hal-hal yang terjadi (kekerasan seksual)," ungkap Jaleswari dalam diskusi bertajuk Indonesia Butuh UU TPKS secara daring, Jumat (11/2/2022).

Jaleswari kemudian menjelaskan, apabila melihat dari testimoni para korbannya, perlindungan bagi mereka dari segi hukum masih sangat minim. Oleh karena itu, menurutnya RUU TPKS akan menjadi penting untuk hadir menjadi payung hukum.

Menurutnya, RUU TPKS tidak hanya akan melindungi korban dan menghukum pelaku, tetapi juga menghadirkan bantuan secara komprehensif.

"Karena, dia tidak hanya menghukum pelaku saja tetapi bagaimana advokasi kepada pemulihan hak korban kemudian pemberatan ada di sana, itu dilakukan," ujarnya.

Selain itu, Jaleswari juga menyebut di dalam RUU TPKS, pelaku bukan hanya diberikan hukum tapi juga akan memperoleh tindakan supaya tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

"Agar tidak terjadi keberulangan lagi jadi itu bukan saja pemberatan hukuman tetapi bagaimana dia juga dibina."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan DPR Disebut Telah Restui Pembahasan RUU TPKS Dilakukan di Masa Reses

Pimpinan DPR Disebut Telah Restui Pembahasan RUU TPKS Dilakukan di Masa Reses

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 11:46 WIB

Setuju Pembahasan RUU TPKS Digelar saat DPR Reses, Gerindra: Makin Cepat Makin Bagus, Problemnya Makin Kompleks

Setuju Pembahasan RUU TPKS Digelar saat DPR Reses, Gerindra: Makin Cepat Makin Bagus, Problemnya Makin Kompleks

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 16:26 WIB

Pemerintah Belum juga Kirim DIM RUU TPKS, DPR: Infonya Masih Ada yang Perlu Dikoreksi

Pemerintah Belum juga Kirim DIM RUU TPKS, DPR: Infonya Masih Ada yang Perlu Dikoreksi

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:14 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×