Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Dalam aturan tersebut JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
"Keputusan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan Buruh Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan virtual pada Sabtu (12/2/2022).
Said Iqbal menyebut Menaker Ida Fauziyah seperti tidak bosan mengeluarkan kebijakan yang terus merugikan kaum buruh maupun pekerja. Ia menilai, Ida merupakan menteri untuk para pengusaha. Bukan menteri yang ingin mensejahterakan buruh.
"Terkesan bagi kami parah buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja tidak bosan-bosannya 'tanda petik' menindas dan bertindak tanpa hari dan pikiran dalam membuat peraturan," tegas Said Iqbal
Belum lama ini, kata Said Iqbal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sudah menghantam para buruh.
Dalam sejarah dunia, kata Said Iqbal, kecuali dalam situasi perang dan depresi seperti tahun 1920-an di Amerika maupun daratan eropa tidak pernah menaikan upah minimum di bawah inflasi.
"Inilah menteri yang tidak tepat pada posisinya. Sehingga kebijakan-kebijakan nya ngawur, dan bersifat menindas buruh bukan sebagai menaker tapi menteri pengusaha," ucap Said Iqbal.
Dalih atas kebijakan tersebut, kata Said Iqbal, meyakini bahwa Menaker Ida untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan.
"Dalil itu selalu di slogan kan oleh kapitalis kaum pemilik modal bukan dalih seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," imbuhnya
Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.