JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:55 WIB
JHT Bisa Cair Saat Usia Pensiun 56 Tahun, Stafsus Menaker: Karena Sekarang Sudah Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Stafsus Kemenaker Dita Indah Sari. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun menuai pro-kontra. Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Dita Indah Sari menjelaskan secara rinci soal aturan baru tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menaker Ida Fauziyah menandatangani aturan tersebut pada 2 Februari 2022.

Dita menjelaskan, JHT merupakan amanat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya. Adapun JHT tersebut diadakan dengan tujuan supaya pekerja bisa menerima uang tunai saat sudah memasuki masa pensiun, cacat tetap atau meninggal dunia.

Sehingga JHT didesain sebagai tabungan para pekerja yang bisa dicarikan saat memasuki usia pensiun.

"Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," jelas Dita melalui akun Twitternya @Dita_Sari_ yang dikutip Suara.com, Jumat (12/2/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dita menjawab pertanyaan warganet yakni soal JHT yang tidak bisa diambil setelah pekerja mengalami pemutusan hak kerja atau PHK.

Menurutnya, saat ini sudah tersedia yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja-pekerja yang mengalami PHK. Kondisi itu berbeda dengan sebelumnya, saat JKP belum tersedia. Sehingga, JHT bisa dicairkan lebih cepat.

"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," ungkapnya.

"Karena sudah ada JKP plus pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu."

baca juga

Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.

Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'

Hal tersebut ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Permenaker 2/2022 itu mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja

KSPI Tegas Menolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja

News | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:46 WIB

JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia Pensiun 56 Tahun karena Sudah Ada JKP yang Diperuntukan bagi Pekerja yang Kena PHK

JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia Pensiun 56 Tahun karena Sudah Ada JKP yang Diperuntukan bagi Pekerja yang Kena PHK

Bisnis | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:03 WIB

Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter

Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter

Hits | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:03 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB