Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim: Pembunuhan Jurkani Terencana dan Langgar HAM

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:27 WIB
Komnas HAM Kirim Amicus Curiae ke Majelis Hakim: Pembunuhan Jurkani Terencana dan Langgar HAM
Kantor Komnas HAM. [komnasham.go.id]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kematian Jurkaini, seorang pengacara yang tewas dibacok saat melawan penambang ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021 lalu, diduga kuat terencana, tidak dilakukan secara spontanitas.

Pernyataan Komnas HAM tersebut tertuang dalam amicus curiae atau wewenang yang dimiliknya untuk memberikan pendapat hukum kepada mejelis hakim.

“Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku maupun dipicu oleh kondisi pelaku yang berada dalam pengaruh minuman beralkohol namun penyerangan ini kuat bersifat serangan terpilih (targeted), terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku dan menggunakan lebih dari satu mobil,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM-Komnas HAM, Hariansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

Hariansyah mengatakan dugaan tersebut terungkap berdasarkan sejumlah data, fakta dan informasi yang diperoleh Komnas HAM melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penyelidikan.

Komnas HAM mengungkapkan, penyerangan yang mengakibatkan luka dan berujung kematian terhadap Jurkani diduga kuat dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan ilegal terutama saat menjadi kuasa hukum PT Anzawara.

Hariansyah juga mengungkapkan, mobil pelaku utama penghadangan mobil Triton putih DA 8279 ZA, mobil korban Fortuner hitam DK 1773 DQ bukan DA 7974 ZB. Hal itu berdasarkan bukti rekaman video dan keterangan saksi yang didapatkan oleh Komnas HAM.

Atas temuan itu Komnas HAM menyebut penyerangan terhadap Jurkani hingga meninggal dunia bentuk pelanggaran HAM.

“Terhadap hak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” tegas Hariansyah.

Karenanya Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Jurkaini melakukan pemeriksaan atau persidangan secara obyektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi.

“Majelis Hakim seharusnya memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7,” kata Hariansyah.

Untuk diketahui Amicus Curiae Komnas HAM dalam perkara diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 (h) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Cari Aktor Intelektual

Anggota tim advokasi Jurkani, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, kasus penyerangan yang mengakibatkan Jurkani tewas kekinian ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bahkan, kepolisian telah mengungkap bahwa motif penyerangan terhadap Jurkani karena ada kesalahpahaman.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang itu disebutkan dalam kondisi mabuk, kemudian ada kesalahpahaman dan terjadi pembacokan terhadap Jurkani.

"Inilah yang kami ingin buktikan bahwa itu sama sekali dalil yang tidak logis dan tidak benar," kata Raziv.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Minta Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan untuk Selesaikan Polemik di Desa Wadas

Komnas HAM Minta Jangan Gunakan Pendekatan Keamanan untuk Selesaikan Polemik di Desa Wadas

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 18:19 WIB

Bahas Konflik Wadas, Komnas HAM Minta Ganjar Pranowo Jangan Lagi Gunakan Pengerahan Aparat

Bahas Konflik Wadas, Komnas HAM Minta Ganjar Pranowo Jangan Lagi Gunakan Pengerahan Aparat

News | Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:47 WIB

Melonjak, 14 Kasus Omicron Terdeteksi di Kalimantan Selatan

Melonjak, 14 Kasus Omicron Terdeteksi di Kalimantan Selatan

Kaltim | Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:51 WIB

Terkini

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB