Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:44 WIB
Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

Suara.com - Aturan terbaru soal kapan Jaminan Hari Tua atau JHT cair tuai pro dan kontra. Sebenarnya kapan JHT cair menurut aturan terbaru itu? 

Sebagian masyarakat mengeluh soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu. Hal ini terkait waktu kapan JHT cair yang dianggap terlalu lama.

Sebelumnya, aturan pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Diah Indah Putri mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan JHT adalah di usia 56 tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.

Diah Indah Putri melalui akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022) menjelaskan bahwa JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya adalah agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifanya old saving. JHT diibaratkan sebagai kebun jati yang panennnya lama, bukan kebun mangga. 

Terkait keluhan masyarakat, Diah juga mengemukakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, setiap korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, serta akses informasi lowongan pekerjaan.

Sesuai dengan Permenaker, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Tapi perlu dipahami, bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30% JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. 

BPJamsostek menjelaskan, bahwa peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Jadi, sekarang sudah jelas ya soal kapan JHT cair? JHT akan cair sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Foto | Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:00 WIB

Aturan JHT Cair di Usia 56 tahun Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja: Itu Hak Pekerja

Aturan JHT Cair di Usia 56 tahun Dinilai Merugikan, Serikat Pekerja: Itu Hak Pekerja

Sumsel | Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:41 WIB

Rugikan Kaum Pekerja, KSPI Minta Aturan Baru JHT Segera Dicabut

Rugikan Kaum Pekerja, KSPI Minta Aturan Baru JHT Segera Dicabut

Jabar | Sabtu, 12 Februari 2022 | 16:50 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB