Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:44 WIB
Kapan JHT Cair dan Apa Saja Syarat Pencairannya?Berikut Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

Suara.com - Aturan terbaru soal kapan Jaminan Hari Tua atau JHT cair tuai pro dan kontra. Sebenarnya kapan JHT cair menurut aturan terbaru itu? 

Sebagian masyarakat mengeluh soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu. Hal ini terkait waktu kapan JHT cair yang dianggap terlalu lama.

Sebelumnya, aturan pencairan JHT bisa langsung dilakukan bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan dan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Diah Indah Putri mengemukakan kebijakan batas minimal pencairan JHT adalah di usia 56 tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa JHT kembali pada filosofinya sebagai bantalan sosial pekerja pada hari tua.

Diah Indah Putri melalui akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam (11/2/2022) menjelaskan bahwa JHT adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya. Tujuannya adalah agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninggal. Jadi sifanya old saving. JHT diibaratkan sebagai kebun jati yang panennnya lama, bukan kebun mangga. 

Terkait keluhan masyarakat, Diah juga mengemukakan bahwa pemerintah telah menyiapkan program baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui program ini, setiap korban PHK bisa menerima uang tunai, pelatihan, serta akses informasi lowongan pekerjaan.

Sesuai dengan Permenaker, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. Tapi perlu dipahami, bahwa JHT tetap bisa dicairkan sebelum memasuki batas usia pensiun. Sebanyak 30% JHT bisa dicairkan untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. 

BPJamsostek menjelaskan, bahwa peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas ini berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Jadi, sekarang sudah jelas ya soal kapan JHT cair? JHT akan cair sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. 

Baca Juga: Aturan Baru, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI