Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Jadi Ketua Majelis Perkara Gugatan PT SGP
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 14 Februari 2022 | 08:02 WIB
BERITA TERKAIT
Perjalanan Mantan Bupati Cantik, Sri Wahyumi yang Jadi Tersangka KPK Dua Kali
13 Februari 2022 | 06:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI