Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB
Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran
Selat Hormuz (Bartarinha)
  • Konflik Timur Tengah memicu ancaman blokade dan pengenaan pajak ilegal di selat internasional.

  • UNCLOS menjamin hak lintas transit kapal tanpa hambatan dan tanpa pungutan biaya tol.

  • Penegakan hukum laut internasional krusial untuk menjaga stabilitas perdagangan dan ekonomi global.

Suara.com - Perang AS - Iran kini tidak lagi terbatas pada palagan darat melainkan telah merembet ke titik nadi perdagangan maritim dunia.

Ketegangan yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran serius terhadap penegakan hukum laut internasional.

Pembatasan lintas kapal di Selat Hormuz menjadi ancaman nyata bagi stabilitas distribusi energi global yang sangat bergantung pada jalur tersebut.

Kapal macet di Selat Hormuz (TOI)
Kapal macet di Selat Hormuz (TOI)

Wacana pengenaan pajak atau tol bagi kapal yang melintas di selat-selat strategis mulai mencuat sebagai instrumen tekanan geopolitik.

Kondisi ini memaksa komunitas internasional untuk kembali menengok United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Hukum laut internasional menetapkan aturan main yang jelas mengenai bagaimana kapal-kapal dari seluruh dunia boleh melintas.

UNCLOS memberikan jaminan bahwa selat yang digunakan untuk navigasi internasional tidak boleh dihambat oleh negara pantai mana pun.

Tiga supertanker bermuatan minyak berhasil keluar dari Selat Hormuz di tengah gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat. [Tangkap layar X]
Tiga supertanker bermuatan minyak berhasil keluar dari Selat Hormuz di tengah gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat. [Tangkap layar X]

Aturan ini sangat krusial karena membedakan antara laut teritorial biasa dengan jalur lintas transit yang bersifat strategis.

Kapal-kapal komersial memiliki hak untuk lewat secara terus-menerus dan tanpa gangguan demi kelancaran logistik dunia.

"Ini adalah hak inheren bagi kapal dan pesawat untuk melintas tanpa otorisasi sebelumnya. Seperti yang tercermin dalam Pasal 44 UNCLOS, aturannya jelas: Negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut tidak boleh menghalangi atau menangguhkan transit passage. Tidak ada pengecualian untuk hak inheren ini," tegas Burhan Gafoor, Perwakilan Tetap Singapura untuk PBB dikutip dari CNA.

Wacana pengenaan biaya lintas di Selat Malaka sempat muncul namun segera diredam demi menjaga integritas hukum internasional.

Singapura dan negara tetangga sangat bergantung pada arus perdagangan bebas yang melewati perairan regional mereka.

Jika sebuah negara mulai menarik upeti di jalur internasional, maka prinsip dasar kebebasan navigasi akan runtuh seketika.

Hukum internasional melarang negara-negara berbatasan untuk memungut biaya hanya karena kapal melewati wilayah perairan tersebut.

"Ada hak lintas transit," kata Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. "Itu bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara perbatasan, itu bukan lisensi untuk dimohonkan, itu bukan tol yang harus dibayar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Geger! Selat Malaka Terancam Sepi? Thailand Nekat Bangun Proyek Rp480 Triliun!

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 12:06 WIB

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:27 WIB

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:20 WIB

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:15 WIB

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:10 WIB

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB