Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!

Rifan Aditya

Senin, 14 Februari 2022 | 10:13 WIB
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun  - Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Suara.com - Tengah ramai di sosial Media bahwa aturan JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun. Bahkan, kabar tersebut sampai trending topik di Twitter. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun?

Apakah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun tetap bisa dilakukan? Diketahui, kabar mengenai JHT yang baru bisa cair saat memasuki masa pensiun (usia 56 tahun) ini sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Th 2022 mengenai Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT. 

Meski demikian, para peserta JHT masih bisa mencairkan dana JHT tersebut meski belum berusia 56 tahun. Dengan catatan, dicairkannya sebelum aturan baru tersebut diberlakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya.

Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Diberitahukan, aturan baru pencair JHT tersebut baru akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Usai masa tenggang selama 3 bulan tersebut habis, nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana JHT saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.

Dalam masa tenggang ini, untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi identitas diri
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  • Konfirmasi pengajuan
  • Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online 
  • Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  • Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke  rekening yang terlampir di formulir.

Syarat Pengajuan

Jika ingin mengajukan pencarian JHT, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen-dokumen pencairan JHT tersebut yakni sebagai berikut:

baca juga
  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
  5. Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
  6. Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
  7. NPWP 

Nah, demikian informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang penting diketahui peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan

Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan

Bali | Senin, 14 Februari 2022 | 08:38 WIB

JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

News | Senin, 14 Februari 2022 | 07:52 WIB

Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 07:32 WIB

Terkini

Sense and Sensibility: Kenapa Perempuan Abad 19 Cuma Fokus pada Pernikahan?

Sense and Sensibility: Kenapa Perempuan Abad 19 Cuma Fokus pada Pernikahan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:48 WIB

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Mengukur Kecocokan Jodoh Andre Taulany dan Amanda Rigby dari Weton: Banyak Rezeki Tapi Waspada Ujian

Mengukur Kecocokan Jodoh Andre Taulany dan Amanda Rigby dari Weton: Banyak Rezeki Tapi Waspada Ujian

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:39 WIB

Keberangkatan Skuad Bangladesh Jelang Hadapi Timnas Indonesia Diwarnai Aksi Bakar-bakaran Suporter

Keberangkatan Skuad Bangladesh Jelang Hadapi Timnas Indonesia Diwarnai Aksi Bakar-bakaran Suporter

Bola | Senin, 21 September 2026 | 12:36 WIB

Kekeringan Parah Melanda Sri Lanka, Angkatan Udara Terbangkan Biksu untuk Berdoa Minta Hujan

Kekeringan Parah Melanda Sri Lanka, Angkatan Udara Terbangkan Biksu untuk Berdoa Minta Hujan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:35 WIB

Review Film The Last Sunrise: Nikmatnya Jatuh Cinta di Detik-Detik Terakhir

Review Film The Last Sunrise: Nikmatnya Jatuh Cinta di Detik-Detik Terakhir

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:34 WIB

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Novel Melodi Senin: Di Balik Kebiasaan Bolos, Ada Mimpi yang Dikejar

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Mengapa Suara Nelayan Penting dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta?

Mengapa Suara Nelayan Penting dalam Pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta?

News | Senin, 21 September 2026 | 12:30 WIB

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Pajak Toko Online Harus Terintegrasi untuk Cegah Pemungutan Berganda

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Ada BRIZZI ARKIV di Blok M Hub, Saatnya Jelajahi Karya Lokal

Bali | Senin, 21 September 2026 | 12:24 WIB

×