- Warga Kampung Tangsi Jaya, Kabupaten Bandung Barat, berhasil mengoperasikan PLTMH mandiri secara kolektif sejak Kamis (5/11/2026).
- Trend Asia menilai keberhasilan pengelolaan energi terbarukan berbasis komunitas tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat secara nyata.
- Trend Asia mendorong pemerintah segera membuat regulasi khusus dan mereformasi tata kelola PLN demi mendukung transisi energi.
Suara.com - Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kampung Tangsi Jaya, Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, menjadi contoh pengelolaan energi terbarukan berbasis komunitas. Dengan memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber energi, warga setempat mampu menyediakan listrik secara mandiri dengan tarif hanya Rp25 ribu per bulan.
Pengelolaan PLTMH tersebut tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan listrik warga, tetapi juga turut menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Juru Kampanye Energi Terbarukan Trend Asia, Beyrra Triasdian, menilai pengalaman warga Tangsi Jaya membuktikan bahwa kesejahteraan dapat dibangun melalui pengelolaan sumber daya secara kolektif.
"Pada dasarnya energi terbarukan skala komunitas itu mungkin dan menyejahterakan," kata Beyrra, Kamis (5/11/2026), kepada Suara.com.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih serius memberikan edukasi dan insentif agar masyarakat memiliki kemampuan mengelola potensi energi di wilayahnya sendiri. Dukungan tersebut penting agar transisi energi tidak hanya mengejar perubahan sumber energi, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat.
"Contoh nyata demokratisasi energi itu ada. Itu dimulai dari komunitas yang dibekali insentif yang baik, dikasih pengetahuan yang penuh untuk mengelola sumber dayanya sendiri. Pada akhirnya benar-benar mandiri dan sejahtera bersama-sama," ujarnya.
Beyrra menilai keberhasilan PLTMH Tangsi Jaya memperlihatkan bahwa pengelolaan energi dari bawah atau bottom-up dapat berjalan. Model tersebut sekaligus menjadi pembanding bagi kebijakan energi nasional yang selama ini dinilai masih cenderung terpusat atau top-down.
Padahal, setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi energi yang berbeda. Karena itu, perencanaan energi seharusnya tidak hanya ditentukan dari pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan sumber daya yang dimiliki masyarakat setempat.
"Nyatanya bottom-up itu works. Indonesia itu punya lebih dari cukup (pasokan energi) dari apa yang kita butuhkan. Harusnya pemerintah melihat mereka butuh apa. Mereka punya apa. Ayo kita bangun yang terbaik di daerah mereka," tegas Beyrra.
Ia pun mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas. Dengan begitu, model pengelolaan seperti di Tangsi Jaya dapat diterapkan di daerah lain.
"Kita harus menyegerakan adanya regulasi yang jadi payung hukum yang rigid untuk ngomongin energi terbarukan yang berbasis komunitas itu harus ada," katanya.
Beyrra juga menyoroti belum kuatnya pengakuan terhadap peran komunitas dalam dokumen perencanaan energi nasional, seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Menurutnya, masyarakat perlu mendapat ruang lebih besar untuk menentukan pengelolaan energi di wilayah masing-masing. Bahkan jika kendali pasokan listrik tetap berada di tangan pemerintah, kesejahteraan warga harus menjadi prioritas dalam distribusi energi terbarukan.
Dorong Reformasi Tata Kelola PLN
Selain penguatan energi berbasis komunitas, Beyrra menilai perlu ada pembenahan tata kelola PT PLN (Persero). Selama ini, peran PLN yang dominan dalam penyediaan dan penyaluran listrik membuat masyarakat di berbagai daerah sangat bergantung pada perusahaan tersebut.