JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 14 Februari 2022 | 07:52 WIB
JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Rabu (4/12/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Polemik perihal jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun terus bergulir di tengah masyarakat. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga turut kontra atas aturan tersebut.

Aturan itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"(Aturannya) bukan hanya aneh bin ajaib," kata Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin (14/2/2022).

Menurut Mardani aturan itu malah menjadi sebuah tindakan zalim pemerintah bagi para pekerja. Pasalnya, pemerintah memilih untuk menahan dana dari hasil kerja keras pekerja yang bisa dimanfaatkan apabila sudah berhenti bekerja.

"Tapi ini sudah bentuk kedzaliman menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat, apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tersebut."

Komisi IX DPR RI Belum Dapat Keterangan Langsung

Komisi IX DPR RI mengaku belum mendapatkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Bahkan mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) belum disampaikan secara komprehensif.

Atas kondisi itu, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menilai semestinya Menaker Ida mengabarkan parlemen terlebih dahulu soal JHT yang baru bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).

baca juga

Berbicara soal aturan JHT, Saleh menilai harus dipastikan supaya tidak merugikan para pekerja. Ia sendiri telah mendengar masih ada penolakan dari berbagai asosiasi dan serikat pekerja untuk aturan JHT teranyar itu.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ujarnya.

Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.

Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Menaker Ida Fauziyah Matikan Kolom Komentar Instagramnya Setelah Diserang Netizen soal JHT

Bisnis | Senin, 14 Februari 2022 | 07:32 WIB

Polemik Pencairan JHT, Legislator PAN: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Diputus Sepihak

Polemik Pencairan JHT, Legislator PAN: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Diputus Sepihak

DPR | Minggu, 13 Februari 2022 | 20:25 WIB

Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

Geger Isu Dana JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar

News | Minggu, 13 Februari 2022 | 19:55 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×