Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:09 WIB
Cara Klaim JHT Online, Perhatikan Syaratnya Sebelum Mencairkan Dana di BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim JHT online (BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, lho. Bagaimana cara laim JHT online?

Beberapa kriteria klaim JHT adalah peserta harus sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), atau kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen). Lantas, bagaimana cara klaim JHT online?

Kemudian, kriteria berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Sebelum mengetahui cara klaim JHT online, Anda perlu mengetahui dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi WNI yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
  • NPWP

Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Cara Klaim JHT Online

Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut:

baca juga
  1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
  3. Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
  4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.
  5. Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
  6. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi melalui sambungan video call.
  7. Dan peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang telah terdaftar sebelumnya.

Proses transfer saldo JHT biasanya akan membutuhkan waktu normal 10 hari kerja. Layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT memang sangat praktis.

Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT Online. Silakan mencoba!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:32 WIB

Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:38 WIB

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 12:16 WIB

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:50 WIB

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:53 WIB

Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya

DPR | Selasa, 15 Februari 2022 | 09:58 WIB

Terkini

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:52 WIB

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya

Entertainment | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:46 WIB

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×