Terbaru! Aturan Karantina 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Kata Luhut

Rifan Aditya

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:37 WIB
Terbaru! Aturan Karantina 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Kata Luhut
Ilustrasi aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. (Pixabay/JoshuaWoroniecki)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan telah memangkas waktu karantina jadi 3 hari bagi PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin Covid-19. Aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri ini mulai berlaku minggu depan.

Meski begitu, beberapa persyaratan dasar terkait prokes tetap dijalankan dengan ketat, termasuk urusan tes PCR. Luhut pun menjelaskan bagaimana aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri tersebut. 

"Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar," kata Luhut sembari mengatakan PCR tes ini bisa berlaku beberapa jam saja.

Informasi ini juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkait hasil rapat terbatas PPKM, Senin (14/2/2022). 

"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.

"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PPLN yang tiba di Indonesia wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari.

Setelah itu, masa karantina kembali dipangkas menjadi lima hari hingga akhirnya pekan depan berlaku aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Opini nol karantina bagi PPLN bahkan sempat dibahas oleh Luhut dengan catatan, melihat perkembangan dan situasi pandemi terkini.

baca juga

"Kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi Covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu".

Sementara itu, merangkum data Balitbangkes 13 Februari 2022, total kasus Omicron di Indonesia ada 5.305 kasus. Sementara untuk varian lainnya, seperti Alpha mencapai 83 kasus, Beta 22 kasus dan Delta 8.442 kasus.

Simak sebarannya sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: 3.864 kasus
  • Jawa Barat: 491 kasus
  • Banten: 463 kasus
  • Jawa Timur: 113 kasus
  • Papua: 84 kasus
  • Jawa Tengah: 81 kasus
  • DI Yogyakarta: 35 kasus
  • Bali: 39 kasus
  • Sumatera Utara: 26 kasus
  • Bangka Belitung: 16 kasus
  • Kalimantan Timur: 13 kasus
  • Kalimantan Tengah: 12 kasus
  • Sulawesi Utara: 11 kasus
  • Kalimantan Selatan: 11 kasus
  • Lampung: 11 kasus
  • Kepulauan Riau: 9 kasus
  • Sulawesi Selatan: 8 kasus
  • Sumatera Selatan: 5 kasus
  • Bengkulu: 4 kasus
  • NTB: 4 kasus
  • Kalimantan Barat: 2 kasus
  • NTT: 1 kasus
  • Sulawesi Barat: 1 kasus
  • Riau: 1 kasus

Demikian aturan karantina 3 hari untuk pelaku perjalanan luar negeri. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

Kemenkes Izinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lakukan Tes PCR Pembanding

Health | Selasa, 15 Februari 2022 | 10:19 WIB

April 2022, Luhut Cabut Aturan Wajib Karantina Bagi WNI dan WNA Dari Luar Negeri

April 2022, Luhut Cabut Aturan Wajib Karantina Bagi WNI dan WNA Dari Luar Negeri

Video | Senin, 14 Februari 2022 | 18:15 WIB

Luhut: Aturan Wajib Karantina Bagi Orang Datang Dari Luar Negeri Dihapus Pada April 2022

Luhut: Aturan Wajib Karantina Bagi Orang Datang Dari Luar Negeri Dihapus Pada April 2022

News | Senin, 14 Februari 2022 | 16:02 WIB

Terkini

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:30 WIB

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:09 WIB

×