Aturan Karantina Covid-19 Terbaru: PPLN Sudah Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari

Erick Tanjung, Stephanus Aranditio

Rabu, 16 Februari 2022 | 15:40 WIB
Aturan Karantina Covid-19 Terbaru: PPLN Sudah Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari
Bandara Soekarno Hatta (Suara.com/Tio)

Suara.com - Pemerintah resmi memangkas durasi wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN menjadi tiga hari dari sebelumnya lima hari, aturan ini hanya berlaku bagi orang yang sudah divaksin booster.

Sementara bagi warga negara Indonesia atau warga negara asing/WNA yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi yang baru divaksin dosis pertama tetap wajib karantina tujuh hari.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga, karantina selama 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap, dan karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama," demikian bunyi SE Satgas tersebut dikutip Rabu (16/2/2022).

PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19, yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-3 bagi yang wajib karantina 3 hari, hari ke-4 bagi yang wajib karantina 5 hari, tes pada hari ke-6 bagi yang wajib karantina 7 hari.

Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia. Namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.

PPLN yang berstatus Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional bisa karantina di tempat karantina terpusat yang dibiayai negara.

Sementara bagi WNI di luar ketiga kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi.

Dispensasi bebas karantina bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti; memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

baca juga

"Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan," tutup SE tersebut.

Ada pun pintu masuk internasional yang dibuka oleh pemerintah antara lain; Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Persilahkan Warga yang Sudah Vaksin Lengkap untuk Jalan-Jalan, Gibran Beri Tanggapan Begini

Luhut Persilahkan Warga yang Sudah Vaksin Lengkap untuk Jalan-Jalan, Gibran Beri Tanggapan Begini

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:56 WIB

BIZAM Jadi Bandara Internasional di Lombok, PPLN Kini Tak Perlu Lewat Bandara Ngurah Rai Bali

BIZAM Jadi Bandara Internasional di Lombok, PPLN Kini Tak Perlu Lewat Bandara Ngurah Rai Bali

Bali | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:14 WIB

Dalam Sebulan Lebih, Warga di Jakarta yang Sudah Disuntik Vaksin Booster Tembus 1 Juta Lebih

Dalam Sebulan Lebih, Warga di Jakarta yang Sudah Disuntik Vaksin Booster Tembus 1 Juta Lebih

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:51 WIB

Terkini

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:17 WIB

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:14 WIB

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 19:12 WIB

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:10 WIB

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 19:09 WIB

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 19:05 WIB

Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara

Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 19:02 WIB

Review Serial American Classic: Kisah Kehidupan Teater Kecil yang Unik

Review Serial American Classic: Kisah Kehidupan Teater Kecil yang Unik

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

Cerita Inspiratif: Desa Sungai Rasau Bangun Kemandirian dari Potensi Alam

Cerita Inspiratif: Desa Sungai Rasau Bangun Kemandirian dari Potensi Alam

Video | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

×