Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:53 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat
Ilustrasi Herry Wirawan. Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Herry Wirawan Diminta Manfaatkan Waktu Penjara Seumur Hidup buat Bertobat.

Suara.com - Anggota DPR Fraksi NasDem Dapil Jawa Barat VII, Saan Mustopa berharap Herry Wirawan bisa bertobat dan mengakui kesalahan serta jera setelah lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia atas aksi bejatnya memperkosa belasan santriwati.  Dalam kasus ini, majelis hakim cuma memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Ya tentu hakim punya pertimbangan ya dan kita harus hormati itu. Kita hormati terkait dengan putusan hakim yang memutus seumur hidup," kata Saan, Kamis (17/2/2022).

Menurut Saan, Herry harus memanfaatkan vonis hukuman peenjara seumur hidup yang ia dapat untuk benar-benar bertobat. 

"Mudah-mudahan dengan vonis seumur hidup itu itu bisa memberikan efek jera dan diberi kesempatan untuk bertobat atas kelakuan yang sudah diberikannya. Diberi kesempatan untuk melakukan pengampunan lah dosa-dosa yang dia lakukan," kata Saan.

Kendati banyak kalangan yang menyayangkan vonis seumur hidup dan lebih menyetujui tuntutan jaksa terhadap Herry, Saan mengatakan keputusan majelis hakim tetap harus dihormati.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

"Apapun yang diputuskan hakim harus kita hormati walaupun kita menghendaki meminta tuntutan hukuman mati. Jadi tetap pada prinsipnya bagaimana perilaku-perilaku seperti itu tidak terjadi lagi ke depan. Dan kita harus terus mengontrol dan juga sekali lagi berupaya untuk terus mengontrol semua terkait dengan tindak tanduk seperti yang dilaukan saudara herry," tandas Saan.

Reaksi Menkumham 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup perlu dihargai. Kendari putusan itu mendapat sorotan publik, karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Novian)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Novian)

"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus kita hargai," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Sementara itu, terkait ada tidaknya banding terhadap putusan tersebut, Yasonna masih menunggu secara resmi.

"Nanti kita lihat saja. Apakah sudah inkrah atau bagaimana, sudah inkrah nanti dikirim ke kita oleh jaksa untuk eksekusinya seperti apa," ujar Yasonna.

Lolos Hukuman Mati

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai

Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:15 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis

Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:20 WIB

Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:39 WIB

Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

Sumsel | Rabu, 16 Februari 2022 | 07:10 WIB

Terkini

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB