Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah soal Aturan JHT: Jangan Ada Pihak Dirugikan, Selesaikan Secara Musyawarah

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:56 WIB
Puan Maharani Wanti-wanti Pemerintah soal Aturan JHT: Jangan Ada Pihak Dirugikan, Selesaikan Secara Musyawarah
Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui awak media di Komplek Parlemen, Jumat (18/2). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan mempertimbangkn banyak hal dalam mengambil kebijakan terkait jaminan hari tua (JHT).

Puan meminta jangan ada pihak yang dirugikan terkait aturannyang tertuang lewat Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut.

"Ya ini kan tentu saja jadi satu hal yang harus kami pikir dan pertimbangkan matang-matang. Sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Menurut Puan, penyelesaian persoalaan JHT yang kini menjadi perhatian publik harus diselesaikan dengan musyawarah. Di mana, masukan dan saran dari semua kalangan perlu didengar.

"Jadi kalau kemudian itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait itu akan sangat-sangat jadi satu hal yang lebih baik," ujar Puan.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, sebelumnya, meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengumpulkan pimpinan serikat buruh. 

Permintaan Muhaimin itu menyusul adanya tuntutan dari kalangan buruh agar Ida mencabut Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Saya kira Bu Ida saya minta segera ngumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Muhaimin menegaskan agar Menaker Ida dapat melibatkan pihak-pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. Terlebih kebijakan yang berdampak besar.

"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Muhaimin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja

Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja

Sumsel | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:11 WIB

Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh

Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh

Bisnis | Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:35 WIB

Wahyu Wahyudin: Banyak Pekerja di Batam Mengeluh karena Aturan JHT

Wahyu Wahyudin: Banyak Pekerja di Batam Mengeluh karena Aturan JHT

Batam | Kamis, 17 Februari 2022 | 20:45 WIB

Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh

Polemik Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, SPSI Bantul: Itu Uang Buruh

Jogja | Kamis, 17 Februari 2022 | 20:37 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB