Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:35 WIB
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
Menaker, Ida Fauziyah saat berdialog dengan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Arif Minardi soal JHT. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendadak gaduh karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait aturan tersebut pada Kamis, (17/2/2022). Dialog dihadiri oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengatakan, dia ingin semua pekerja memahami esensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida.

Ida mengklaim, latar belakang keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 adalah untuk menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Ida menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

baca juga

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19 Tahun 2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Ida, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ucap Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya

Soal Aturan JHT Terbaru, Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju: Ada Izinnya

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:05 WIB

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:19 WIB

BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini

BPJS JHT Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun dengan Persyaratan Ini

Batam | Kamis, 17 Februari 2022 | 11:10 WIB

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:49 WIB

Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT

Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:34 WIB

Ratusan Buruh di Provinsi Gorontalo Demo Desak Menteri Ketenagakerjaan Dicopot

Ratusan Buruh di Provinsi Gorontalo Demo Desak Menteri Ketenagakerjaan Dicopot

Sulsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 06:20 WIB

Terkini

Diduga Eksploitasi Anak Demi Konten Vape, YouTuber Bigmo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Diduga Eksploitasi Anak Demi Konten Vape, YouTuber Bigmo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Bikin Mobil Mengkilap Sendiri Kini Lebih Mudah dengan Empat Produk Terbaru dari Diton

Bikin Mobil Mengkilap Sendiri Kini Lebih Mudah dengan Empat Produk Terbaru dari Diton

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Dari Jayapura, Baleg DPR Serap Aspirasi untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Dari Jayapura, Baleg DPR Serap Aspirasi untuk Penyusunan RUU Masyarakat Adat

DPR | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Tak Ada Nama Lain, Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Tak Ada Nama Lain, Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02 WIB

BNI Gandeng Prasetiya Mulya, Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

BNI Gandeng Prasetiya Mulya, Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar

Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar

Begini Strategi Damkar Padamkan Api Nipah Mall, Salah Satu Gedung Tinggi di Makassar

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:58 WIB

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Main Dua Stadion Ikonik Akan Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah

Transportasi ke Kepulauan Seribu Bakal Dikelola Transjakarta, Pramono Janjikan Tarif Murah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:54 WIB

×