Array

Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh

Jum'at, 18 Februari 2022 | 09:35 WIB
Gaduh Soal Pencairan JHT, Menaker Kembali Berdialog dengan Buruh
Menaker, Ida Fauziyah saat berdialog dengan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Arif Minardi soal JHT. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendadak gaduh karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait aturan tersebut pada Kamis, (17/2/2022). Dialog dihadiri oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Arif Minardi.

Pada kesempatan tersebut, Politisi PKB itu mengatakan, dia ingin semua pekerja memahami esensi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," kata Ida.

Ida mengklaim, latar belakang keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 adalah untuk menjamin para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Ida menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.

Kenapa saat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut Ida, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Sementara utuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Baca Juga: Menaker: Hak Suara Pemerintah Indonesia di ILO Perlu Dimaksimalkan

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19 Tahun 2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Ida, Ketum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ucap Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI