Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman

Erick Tanjung, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 18 Februari 2022 | 20:30 WIB
Masyarakat Khawatir Aturan Baru Pencairan JHT, Moeldoko Klaim Keuangan Negara Aman
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. Media KSP)

Suara.com - Kekhawatiran masyarakat muncul ketika mendengar aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT bisa diambil peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun. Menanggapi itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Menurut Moeldoko, saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp21,21 triliun.

Sementara berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Moeldoko menyayangkan aturan baru JHT malah menjadi polemik di tengah masyarakat. Pasalnya pemerintah berusaha untuk mengembalikan semangat dari fungsi utama program JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Di samping pengembalian fungsi utama program JHT, pemerintah sudah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. JKP sendiri merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk pekerja yang baru mengalami pemutusan hak kerja/PHK.

Moeldoko memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” tuturnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala KSP Moeldoko Sayangkan Aturan Jaminan Hari Tua yang Anyar Malah Jadi Polemik

Kepala KSP Moeldoko Sayangkan Aturan Jaminan Hari Tua yang Anyar Malah Jadi Polemik

News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 19:29 WIB

Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju soal Aturan JHT Terbaru

Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju soal Aturan JHT Terbaru

Video | Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:05 WIB

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Jabar | Jum'at, 18 Februari 2022 | 14:05 WIB

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×