Kemenaker Ungkap Jokowi Setuju soal Aturan JHT Terbaru

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 18 Februari 2022 | 18:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpidato untuk penyelenggaraan penyelenggaraan One Ocean Summit Prancis secara virtual, Jumat (11/2/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden).

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah mendapatkan restu dari Jokowi.

Pernyataan tersebut menanggapi soal anggapan Kemenaker tak melakukan konsultasi dengan presiden. Selengkapnya dalam video ini.

VO/Video Editor: Anistya/Rahadyan Adi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI