Peran 3 Provokator Tewaskan Kakek Wiyanto di Cakung: Pencet Klakson, Direkam hingga Teriak-teriak Maling

Senin, 21 Februari 2022 | 17:47 WIB
Peran 3 Provokator Tewaskan Kakek Wiyanto di Cakung: Pencet Klakson, Direkam hingga Teriak-teriak Maling
Polisi menunjukkan barang bukti pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur. (Suara.com/Yaumal)

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?