Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Peran 3 Provokator Tewaskan Kakek Wiyanto di Cakung: Pencet Klakson, Direkam hingga Teriak-teriak Maling
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 21 Februari 2022 | 17:47 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas
19 Februari 2022 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI