Member Viral Blast Tembus 12 Ribu Orang, Korban Rugi Capai Rp 1,2 Triliun

Bangun Santoso

Selasa, 22 Februari 2022 | 07:05 WIB
Member Viral Blast Tembus 12 Ribu Orang, Korban Rugi Capai Rp 1,2 Triliun
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Suara.com - Bareskrim Polri baru saja membongkar kedok akal-akalan perusahaan investasi Viral Blast Global. Ternyata, perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi robot trading itu ternyata bodong alias ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para pelaku menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Total ada empat tersangka dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU.

Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi nya,” ucap Whisnu.

Kasus ini mencuat, beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

baca juga

Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada member-nya untuk digunakan trading.

Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," ungkapnya.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang nilai senilai 1.850.000 dolar Singapura, uang tunai Rp 12 juta, dokumen identitas para tersangka, 12 ATM, token bank, delapan ponsel, tiga mobil mewah yang diduga hasil TPPU.

Penyidik juga melakukan pemblokiran 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp 15 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Jadi Sponsor Persija, Viral Blast Ternyata Robot Trading Bodong, Korbannya Rugi Capai Triliunan

Sempat Jadi Sponsor Persija, Viral Blast Ternyata Robot Trading Bodong, Korbannya Rugi Capai Triliunan

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 06:05 WIB

Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak

Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak

Jabar | Senin, 21 Februari 2022 | 20:21 WIB

Agar Terhindar dari Investasi Bodong, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak

Agar Terhindar dari Investasi Bodong, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak

News | Senin, 21 Februari 2022 | 20:16 WIB

Kerugian Akibat Investasi Bodong dan Pinjol dari Januari hingga Februari Capai Rp149 M

Kerugian Akibat Investasi Bodong dan Pinjol dari Januari hingga Februari Capai Rp149 M

Bisnis | Senin, 21 Februari 2022 | 17:27 WIB

Publik Ikut Emosi, Viral Video Indra Kenz Nyombong Gak Bisa Miskin Usai Jadi Crazy Rich: Tuhan pun Bingung!

Publik Ikut Emosi, Viral Video Indra Kenz Nyombong Gak Bisa Miskin Usai Jadi Crazy Rich: Tuhan pun Bingung!

Entertainment | Senin, 21 Februari 2022 | 11:28 WIB

OVO Tegaskan Tak Berelasi Dengan "OVO Investasi Reksadana" Yang Diblokir Pemerintah

OVO Tegaskan Tak Berelasi Dengan "OVO Investasi Reksadana" Yang Diblokir Pemerintah

Bisnis | Minggu, 20 Februari 2022 | 13:43 WIB

5 Fakta Crazy Rich Medan Indra Kenz, Diduga Terlibat Investasi Bodong

5 Fakta Crazy Rich Medan Indra Kenz, Diduga Terlibat Investasi Bodong

Bogor | Minggu, 20 Februari 2022 | 07:59 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×