Member Viral Blast Tembus 12 Ribu Orang, Korban Rugi Capai Rp 1,2 Triliun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 07:05 WIB
Member Viral Blast Tembus 12 Ribu Orang, Korban Rugi Capai Rp 1,2 Triliun
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik juga melakukan pemblokiran 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp 15 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI