2 Polisi Penembak Mati Anggota Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Henry Yoso Berharap Ini ke Jaksa

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:06 WIB
2 Polisi Penembak Mati Anggota Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Henry Yoso Berharap Ini ke Jaksa
Briptu Fikri Ramadhan, saat memperagakan rebutan senjata di sidang Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) hari ini.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjatuhkan tuntutan sesuai fakta yang ada dalam persidangan.

"Harapan saya agar jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Henry Yosodiningrat selaku koordinator kuasa hukum kepada wartawan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyampaikan, rencananya kedua terdakwa akan menjalani persidangan secara virtual. Nantinya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Sebagaimana agenda besok, ada sidang (tuntutan) itu. Rencana, persidangannya akan digelar virtual dengan agenda pembacaan tuntutan," ucap Haruno kepada wartawan, Senin (21/2/2022) hari ini.

Pekan lalu, Selasa (15/2/2022) sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.

Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.

Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.

baca juga

Atas informasi itu, ketua majelis hakim M Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.

"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.


"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU -- yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.


"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut FPI Anti-ISIS, Saksi Sidang Kasus Terorisme Munarman: Beda Jalur Syariat yang Ditempuh Habib Rizieq, NKRI!

Sebut FPI Anti-ISIS, Saksi Sidang Kasus Terorisme Munarman: Beda Jalur Syariat yang Ditempuh Habib Rizieq, NKRI!

News | Senin, 21 Februari 2022 | 16:55 WIB

Soal Tindakan Tegas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, GP Ansor Bela Polisi: Tak Bisa Dikriminalisasi

Soal Tindakan Tegas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, GP Ansor Bela Polisi: Tak Bisa Dikriminalisasi

Bekaci | Senin, 21 Februari 2022 | 10:33 WIB

GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi

GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi

News | Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:36 WIB

Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup

Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup

Sumsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:30 WIB

Terkini

Siswa Thailand Tembak Mati 5 Guru dan 9 Orang Kritis, Setelah Itu Bunuh Diri

Siswa Thailand Tembak Mati 5 Guru dan 9 Orang Kritis, Setelah Itu Bunuh Diri

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Kenapa Wajah Terasa Kaku Setelah Cuci Muka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Wajah Terasa Kaku Setelah Cuci Muka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:55 WIB

3 Pilihan Serum Bulu Mata yang Terbukti Bagus dan Ampuh Beserta Review Jujurnya

3 Pilihan Serum Bulu Mata yang Terbukti Bagus dan Ampuh Beserta Review Jujurnya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:54 WIB

Dibintangi Robert Pattinson, Film Primetime Soroti Skandal Sebuah Acara TV

Dibintangi Robert Pattinson, Film Primetime Soroti Skandal Sebuah Acara TV

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Unilever Indonesia Kembali Raih ESG Award 2026, Bukti Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Unilever Indonesia Kembali Raih ESG Award 2026, Bukti Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Bukan Buat Ekskul! Polisi Tepis Klaim Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel Terkait Latihan Menembak

Bukan Buat Ekskul! Polisi Tepis Klaim Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel Terkait Latihan Menembak

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:48 WIB

4 HP Samsung Memori Besar Harga Murah Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Samsung Memori Besar Harga Murah Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Peringati HUT Ke-23, PPAD Ajak Anggotanya Jadi Teladan Kehidupan Bermasyarakat

Peringati HUT Ke-23, PPAD Ajak Anggotanya Jadi Teladan Kehidupan Bermasyarakat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Hanya Bayar Enam Kali Angsuran, Debitur Bank Pollux Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Hanya Bayar Enam Kali Angsuran, Debitur Bank Pollux Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Ulasan Ghost Doctor: Menggali Makna Empati dan Kemanusiaan di Dunia Medis

Ulasan Ghost Doctor: Menggali Makna Empati dan Kemanusiaan di Dunia Medis

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:45 WIB

×