Jika waktu yang diberikan 5-10 menit maka diperkirakan akan membuat jemaah terlambat dan apalagi bagi yang tidak memiliki kendaraan.
"Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat," imbuhnya lagi.
Oleh karena itu, dia menilai, surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas hendaknya lebih berfungsi sebagai acuan saja.
Meski demikian, Abbas mengusulkan perlu dibuat tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan pengeras suara masjid ke luar tersebut sebagai acuannya.