Suara.com - Sebuah unggahan yang menyebar di media sosial menyatakan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut uang zakat dan infak akan digunakan untuk pembangunan masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Narasi tersebut terbukti manipulatif dan tidak sesuai dengan fakta.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook “Mantul Kei” pada Sabtu (29/3/2025), disertai dengan foto tangkapan layar yang diklaim sebagai pemberitaan media.
Narasi yang menyertai unggahan menyudutkan Kementerian Agama, mengaitkannya dengan tuduhan penyalahgunaan dana haji dan menyuarakan kekhawatiran terhadap penggunaan dana zakat dan infak untuk kepentingan pembangunan IKN.
“Maksudnya apa? Setelah dana haji habis, kini muncul dana zakat dan infak untuk ALASAN KLASIK IKN, perlu diwaspadai ini… duit haji saja di gondol Yaqut… yang notabenya kemana hayoo. ,” tulis akun tersebut dalam keterangan unggahan yang kini telah disukai lebih dari 350 pengguna, mendapat 123 komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 53 kali hingga Rabu (23/4/2025).

Fakta yang Terungkap: Judul Asli Berita Telah Disunting
Tim Pemeriksa Fakta dari Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Menag Nasaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan digunakan Buat Masjid di Ibukota baru IKN” ke mesin pencarian Google.
Hasilnya, tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.
Lebih jauh lagi, melalui pencarian gambar menggunakan Google Lens, ditemukan bahwa foto yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan hasil suntingan dari artikel asli yang tayang di beritasatu.com. Judul asli artikel tersebut adalah:
“Menag Nasaruddin Umar: KPK Cegah Orang Masuk Neraka!”, yang dipublikasikan pada Sabtu, 12 Mei 2025, dan membahas upaya pencegahan korupsi dalam perspektif agama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Ganti Program MBG jadi Pendidikan Gratis Seumur Hidup
Artinya, judul dalam tangkapan layar yang diunggah akun “Mantul Kei” telah disunting oleh kreator konten untuk menyesatkan pembaca dan membentuk opini negatif terhadap program pemerintah dan institusi keagamaan.