DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 23 Februari 2022 | 15:09 WIB
DPR Soroti Alasan KUHP jadi Dasar Majelis Hakim Alihkan Beban Restitusi Korban Herry Wirawan kepada Negara
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai ketentuan-ketentuan terkait restitusi belum terintegrasi pada sistem pemidanaan dengan baik di dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi restitusi korban Herry Wirawan yang dibebankan terhadap negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

"Terkait dengan restitusi dalam peraturan perundangan ini belum terintegrasi secara tuntas pada sistem pemidanaan dengan baik. Kemudian juga tidak dijelaskan apakah restitusi ini merupakan pidana pokok atau pidana tambahan. Karena memang restitusi tidak diatur di dalam KUHP sebagai salah satu jenis pidana," tutur Arsul dalam diksusi yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/2/2022).

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Kementerian PPPA sendiri sebelumnya mengatakan pihaknya tidak dapat dijadikan pihak ketiga sebagaimana yang disebutkan di dalam UU. Diakui Arsul, pihak ketiga pada aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara tegas siapa yang dimaksud.

"Kemudian yang berikutnya, tidak dijelaskan pula siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atau keluarganya. Ini definisi restitusi pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Arsul.

Berkaca dari kasus Herry Wirawan, Arsul kemudian mencoba mendalami cara berpikir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan biaya ganti rugi atau restitusi korban Herry sebesar Rp 331 juta dibebankan kepada Kementerian PPPA. 

Arsul menegaskan memang pada Pasal 67 KUHP disebutkan bahwa jika terdakwa telah dijatuhi pidana mati atau divonis penjara seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan hukuman pidana lain kecuali pencabutan hak-hak tertentu. 

"Jadi pidana mati dan pidana seumur hidup karena dianggap sudah merupakan hukum maksimal maka kemudian tidak bisa dijatuhi pidana lain," ujar Arsul.

Menurut Arsul, ada kemungkinan melalui Pasal 67 itu yang kemudian membuat majelis hakim mengalihkan restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA. Mengingat majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry, dari sebelumnya tuntutan jaksa penuntut umum agar Herry dihukum mati dan hukum kebiri.

"Kita lihat kasus Herry Wirawan untuk mengajukan tuntutan pidana mati dan restitusi, pengadilan memutuskan pidana seumur hidup dan mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan negara dengan dasar Pasal 67 itu," kata Arsul.

Namun begitu, kasus Herry nantinya akan menjadi pembelajaran bagi DPR untuk dalam melakukan revisi KUHP. 

"Ini yang menurut saya kerjaan atau tanggung jawab kami pembentuk undang-undang untuk melihat kembali nanti di dalam RKUHP. Belajar dari kasus ini, apakah ketentuan seperti Pasal 67 KUHP ini akan terus kita pertahankan atau tidak," kata Arsul.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak angkat suara terkait vonis tersebut yang berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut pelaku dihukum mati dan kebiri.

“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/02).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Jaksa Hari Ini Resmi Ajukan Banding

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Jaksa Hari Ini Resmi Ajukan Banding

News | Senin, 21 Februari 2022 | 13:47 WIB

Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Predator Seksual, Herry Wirawan

Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Predator Seksual, Herry Wirawan

Bogor | Senin, 21 Februari 2022 | 13:21 WIB

Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:14 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB