Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 18:38 WIB
Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (screenshot jkp.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Sudah mempunyai akun SIAPKerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank 

Peserta akan menerima uang tunai dari JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama. Selanjutnya, akan menerima 25% untuk tiga bulan selanjutnya. 

Demikian informasi tentang apa itu JKP.  Sebagian besar informasi di atas ditulis ulang dari jkp.go.id. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI