Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu

Rifan Aditya

Minggu, 20 November 2022 | 16:52 WIB
Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu
Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu (BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Anda perlu tahu hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dilanda pandemi Covid-19 dua tahun lalu, membuat perekonomian luluh lantak melanda semua lapisan masyarakat tak terkecuali.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Di dalam dunia kerja Profesional, perusahaan maupun instansi diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS. Ini dia hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan atau asuransi kesehatan keselamatan pada Jamsostek ini sudah dikukuhkan sejak tahun 2015. Program dari pemerintah ini memberikan sejumlah perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali. 

Adapun hak pekerja yang ditanggung BPJS berbeda-beda. Bagi para pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh dana ataupun manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dari beberapa hak yang diperoleh pekerja, pencairan dana JKP sangatlah penting. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup masing-masing individu setelah mereka lepas dari urusan pekerjaan, terutama pasca terkena PHK dari sebuah perusahaan. 

JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan agar mereka bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan terpenuhi pada saat pekerja sudah kehilangan pekerjaan. 

Besaran dana Pencairan JKP 

Dana JKP akan diberikan kepada peserta yang di PHK dan belum medapatkan pekerjaan, serta berkomitmen untuk kembali ke pasar kerja. Adapun, pekerja atau pegawai yang berhak unruk mendapatkan JKP ini yaitu mereka yang telah memenuhi iuran program paling sedikit selama 12 bulan dan membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. 

Sejumlah manfaat yang didapatkan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu berupa uang tunai. Penyaluran uang tunai sendiri akan diberikan setiap bulan, paling lama selama 6 bulan, dengan rincian besaran sebagai berikut: 

baca juga
  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Adapun dasar pembayaran upah yang digunakan yakni upah terakhir yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batasan upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Pertama 

  • Anda harus masuk ke lama Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id 
  • Pilih menu "Ajukan Klaim"  
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan juga harus menandatangani surat KAPK 
  • Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tungguu hingga Anda menerima email pemberitahuan proses klaim JKP 
  • Jika proses sudah selesai, maka manfaat berupa uang tunai JKP akan langsung masuk ke rekening Anda. 

2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam 

  • Lakukan Asesmen Diri dalam portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda-beda atau 1 perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara 
  • Selanjutnya, peserta harus mengikuti konseling yang telah dirancang 
  • Ikuti Pelatihan Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen 
  • Langkah terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja. 

Nah itulah tadi hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda termasuk pekerja yang di PHK dan merupakan peserta aktif BPJS, maka Anda behak mendapatkan sejumlah manfaat yang disebutkan di atas.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 12:25 WIB

Karyawan Sektor IT Terdampak PHK Jadi Rebutan Banyak Perusahaan

Karyawan Sektor IT Terdampak PHK Jadi Rebutan Banyak Perusahaan

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 10:57 WIB

Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK

Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 10:14 WIB

Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

Indotnesia | Minggu, 20 November 2022 | 10:12 WIB

Terkini

Pertamina Catat Capaian Dekarbonisasi 118% di Semester I 2026 dari Target Tahunan

Pertamina Catat Capaian Dekarbonisasi 118% di Semester I 2026 dari Target Tahunan

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:46 WIB

Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak

Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:45 WIB

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:44 WIB

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:41 WIB

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:33 WIB

×