"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".
Pasal 5 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nantinya akan disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Apakah Bambang Susantono akan terpilih menjadi Kepala Otorita IKN pilihan Presiden Joko Widodo? Kita nantikan saja pengumuman dan pelantikan resminya minggu depan.
Demikian penjelasan singkat siapa Bambang Susantono, sosok yang jadi kandidat terkuat Kelapa Otorita IKN.