- Pemerintah dan DPR sepakat memperluas subjek sanksi pidana kasus ODOL dalam RUU LLAJ kepada pemilik barang, kendaraan, korporasi, serta pengemudi.
- Rapat di Jakarta pada hari Rabu memutuskan aturan pertanggungjawaban pidana berurutan tersebut menggunakan asas una via untuk mencegah penuntutan ganda.
- Penyusunan RUU LLAJ dilakukan karena truk ODOL menjadi penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas dengan ribuan korban jiwa setiap tahunnya.
Suara.com - Pemerintah menyetujui perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi pidana dalam kasus kendaraan over dimension over loading (ODOL) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Jika aturan tersebut disepakati dalam RUU LLAJ, tanggung jawab pidana tidak lagi hanya diarahkan kepada pengemudi. Pemilik barang, pemilik kendaraan, hingga korporasi juga masuk dalam rantai pertanggungjawaban.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai penambahan sanksi pidana tersebut dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ucapnya.
Dudy menjelaskan rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL disusun secara berurutan, mulai dari pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.
Pengenaan pidana nantinya menggunakan asas una via, yakni seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama.
Selain memperluas subjek pidana, RUU LLAJ juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran daya angkut dan cara pengangkutan barang.
Pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran tersebut diwajibkan menggunakan peralatan elektronik sebagai bagian dari sistem pengawasan.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan persoalan kendaraan dengan muatan berlebih menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU LLAJ.
"Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," ucap dia.
Syaiful menyebut data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan kecelakaan di jalan tol masih terjadi dalam jumlah tinggi setiap tahun. Truk ODOL disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan tersebut.
Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 688 orang, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang luka ringan.
Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Peristiwa itu menyebabkan 704 orang meninggal dunia, 285 orang luka berat, dan 2.971 orang luka ringan.
Dengan perluasan subjek pidana tersebut, penyusunan RUU LLAJ tidak hanya menempatkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika kendaraan mengangkut muatan berlebih. Tanggung jawab juga diarahkan kepada pihak-pihak yang berada dalam rantai kepemilikan kendaraan dan barang.