Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL

Bella

Rabu, 30 September 2026 | 18:45 WIB
Bukan Cuma Sopir, Pemilik Barang hingga Korporasi Bakal Bisa Dipidana karena ODOL
Ilustrasi - Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat mengikuti aksi menuntut penertiban truk berdimensi dan bermuatan lebih atau overdimension-overload (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten, Kamis (16/10/2025). [ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nym]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR sepakat memperluas subjek sanksi pidana kasus ODOL dalam RUU LLAJ kepada pemilik barang, kendaraan, korporasi, serta pengemudi.
  • Rapat di Jakarta pada hari Rabu memutuskan aturan pertanggungjawaban pidana berurutan tersebut menggunakan asas una via untuk mencegah penuntutan ganda.
  • Penyusunan RUU LLAJ dilakukan karena truk ODOL menjadi penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas dengan ribuan korban jiwa setiap tahunnya.

Suara.com - Pemerintah menyetujui perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi pidana dalam kasus kendaraan over dimension over loading (ODOL) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Jika aturan tersebut disepakati dalam RUU LLAJ, tanggung jawab pidana tidak lagi hanya diarahkan kepada pengemudi. Pemilik barang, pemilik kendaraan, hingga korporasi juga masuk dalam rantai pertanggungjawaban.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai penambahan sanksi pidana tersebut dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang," ucapnya.

Dudy menjelaskan rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL disusun secara berurutan, mulai dari pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, kemudian pengemudi.

Pengenaan pidana nantinya menggunakan asas una via, yakni seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama.

Selain memperluas subjek pidana, RUU LLAJ juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran daya angkut dan cara pengangkutan barang.

Pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran tersebut diwajibkan menggunakan peralatan elektronik sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan persoalan kendaraan dengan muatan berlebih menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan RUU LLAJ.

baca juga

"Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan," ucap dia.

Syaiful menyebut data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan kecelakaan di jalan tol masih terjadi dalam jumlah tinggi setiap tahun. Truk ODOL disebut menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan tersebut.

Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 688 orang, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang luka ringan.

Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Peristiwa itu menyebabkan 704 orang meninggal dunia, 285 orang luka berat, dan 2.971 orang luka ringan.

Dengan perluasan subjek pidana tersebut, penyusunan RUU LLAJ tidak hanya menempatkan pengemudi sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika kendaraan mengangkut muatan berlebih. Tanggung jawab juga diarahkan kepada pihak-pihak yang berada dalam rantai kepemilikan kendaraan dan barang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:28 WIB

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:30 WIB

Macet 12 Km di Ketapang Berlarut-larut! Pemerintah Diminta Rombak Total Sistem Penyeberangan

Macet 12 Km di Ketapang Berlarut-larut! Pemerintah Diminta Rombak Total Sistem Penyeberangan

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:35 WIB

Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

Cerita Pilu Sopir Truk di Bali Dibakar Bos Gegara Setoran, Tewas Setelah Seminggu Kritis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 20:00 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:04 WIB

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:16 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

Outing Kantor Bukan Sekadar Hiburan, Benarkah Jadi Penggerak Baru Ekonomi Pariwisata?

Outing Kantor Bukan Sekadar Hiburan, Benarkah Jadi Penggerak Baru Ekonomi Pariwisata?

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:25 WIB

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:09 WIB

Terkini

Ramalan 12 Shio Oktober 2026, Begini Peruntunganmu Bulan Depan

Ramalan 12 Shio Oktober 2026, Begini Peruntunganmu Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:45 WIB

Beras SPHP Tak Akan Langka, Pasar Bakal Diguyur 1 Juta Ton

Beras SPHP Tak Akan Langka, Pasar Bakal Diguyur 1 Juta Ton

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:40 WIB

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Jangan Terjebak Harga Murah, Tengok Strategi Investasi Setelah Aturan Rp1

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:31 WIB

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

7 Sabun Muka Ekstrak Mawar untuk Cerahkan dan Lembapkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:30 WIB

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Direktur Pegadaian Bagikan Pengalaman Karier Dalam "Alumni Calling" Indonesia Punya Kamu 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:28 WIB

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:27 WIB

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

Siap Bantu Gus Kikin, Gus Ipul: Jadi Waketum PBNU Pun Tak Masalah!

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:26 WIB

Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!

Surakarta | Rabu, 30 September 2026 | 18:24 WIB

Tekan Penggunaan LPG, 1 Juta Jargas Akan Dibangun

Tekan Penggunaan LPG, 1 Juta Jargas Akan Dibangun

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:23 WIB

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Ikut Menjerit

Rupiah Melemah, Pedagang Tempe Ikut Menjerit

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:22 WIB

×