Suara.com - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru akan segera mengalami progres perkembangan yang pesat. Selain sudah dipersiapkan dari segi infrastruktur, Kepala Otorita IKN juga sudah mengerucut pada beberapa kandidat kuat. Tapi apa itu Kepala Otorita IKN?
Untuk mengetahui topik hangat ini, Anda bisa simak penjelasan apa itu Kepala Otorita IKN di bawah ini.
Apa yang Dimaksud Kepala Otorita IKN?
Definisi Kepala Otorita IKN sendiri tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10 draf RUU IKN. Secara garis besar yang dimaksud dengan Kepala Otorita IKN sendiri adalah pimpinan area Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri, dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita Ibu Kota Baru.
Pelaksanaan tugas ini sendiri mencakup setiap aspek persiapan, pembangunan, serta proses pemindahan IKN, dan akhirnya pada penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN ketika semua proses sudah selesai.
Seperti disebutkan dalam bagian pengertian Kepala Otorita IKN, nantinya orang yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi Kepala Otorita IKN ini akan memiliki tugas melaksanakan setiap tanggung jawab yang diberikan pada jabatan tersebut.
Mulai dari fase awal yakni persiapan, proses pembangunan setiap infrastruktur yang ada di area Ibu Kota Negara yang baru, hingga proses pemindahan IKN secara menyeluruh, semua harus dilaksanakan sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
Nantinya setelah semua proses selesai, Kepala Otorita IKN ini akan jadi penanggung jawab dan penyelenggara pemerintahan area khusus IKN. Tapi bukan sebagai gubernur seperti kepala daerah laini, namun jabatan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung pada presiden.
Cara Pengangkatan Kepala Otorita IKN yang Dilakukan
Jika mengacu pada tingkat jabatan yang diemban oleh Kepala Otorita IKN, yakni setingkat menteri, maka logikanya pengangkatan juga akan jadi hak prerogatif presiden yang menjabat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 draf RUU IKN, bahwa :
‘Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.’
Masa jabatan Kepala Otorita IKN sendiri idealnya selama 5 tahun, atau sampai diberhentikan secara langsung oleh presiden yang menjabat.
Itu tadi sedikit bahasan mengenai apa itu Kepala Otorita IKN. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jokowi Bujuk Anak Muda Pindah ke IKN, Bagi yang Bersedia Bakal Diberi Insentif
News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:42 WIB
Siapa Bambang Susantono? Kandidat Terkuat Kepala Otorita IKN Pernah Jadi Komisaris Garuda Indonesia
News | Kamis, 24 Februari 2022 | 13:29 WIB
Nasib Orang Utan di Lokasi Proyek IKN Nusantara Disorot Media Asing, KSP: Kekhawatiran Itu Memang Beralasan
News | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:33 WIB
Terkini
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB