Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Harus Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Demi Jaga Konstitusi

Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 27 Februari 2022 | 01:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Harus Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Demi Jaga Konstitusi
Direktur Pusako Unand, Feri Amsari. [ist]

Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan Presiden Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia harus bersama-sama memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal karena itu merupakan amanat konstitusi.

“Demi melindungi konstitusi, kita semua harus bersuara. Presiden, anggota DPR, termasuk partai politik punya kewajiban konstitusional melindungi Undang-Undang Dasar Negara 1945,” kata Feri dalam diskusi virtual, Sabtu (26/2/2022).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi usulan beberapa pimpinan partai politik yang ingin menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. Menurut Feri, jika usulan itu dipaksakan untuk dibahas bahkan terwujud, maka ada pelanggaran terhadap konstitusi negara.

“Ketika terjadi pelanggaran konstitusi, (pelanggar) harus diberi ancaman dan hukuman serius dalam aspek ketatanegaraan. Tentu, Presiden harus merasa punya kewajiban menjaga dan melindungi konstitusi,” terang Feri.

Dalam acara diskusi, ia lanjut menyampaikan pemilihan umum penting tetap digelar sesuai jadwal demi menjaga demokrasi, stabilitas negara, dan sistem presidensial di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.

“Jelas dan terang benderang dalam Pasal 22e ayat (1) (mengatur) pemilihan umum sebagai alat demokrasi, (memilih) presiden, anggota DPR, anggota DPD, DPRD dilangsungkan 5 tahun sekali,” tuturnya.

Tidak hanya itu, UUD 1945 juga tegas mengatur masa jabatan presiden selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode selama 5 tahun.

“Konsekuensi dari 5 tahun 2 periode ini memang harus dijalani sehebat apapun presidennya. Begitu dia telah menjalani 2 periode, sehebat apapun dia tidak boleh dipilih kembali,” kata Feri.

Jika keinginan memperpanjang masa jabatan presiden diikuti, maka pihak-pihak yang mewujudkan itu secara langsung dan tindak langsung berupaya mengubah pemerintahan demokratis jadi rezim yang otoriter.

Oleh karena itu, Feri meminta Presiden harus tegas menghentikan wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Saran saya, Presiden harus tegas menghentikan (wacana itu). Tidak cukup dengan perkataan, tetapi juga tindakan, misalnya Presiden bisa menyatakan kepada penyelenggara Pemilu segera menentukan tahapan-tahapan Pemilu agar dilakukan proses yang bisa memastikan Pemilu 2024 berlangsung,” terang dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beberapa Parpol Pendukung Jokowi Usul Pemilu 2024 Diundur, Pakar: Sudah Kepalang Nikmati Rempah-Rempah Kekuasaan

Beberapa Parpol Pendukung Jokowi Usul Pemilu 2024 Diundur, Pakar: Sudah Kepalang Nikmati Rempah-Rempah Kekuasaan

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:13 WIB

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Penundaan Pemilu 2024 Merampas Hak Rakyat Menentukan Pemimpinnya

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:55 WIB

PKS Tak Sepakat dengan Usulan Muhaimin Iskandar, Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

PKS Tak Sepakat dengan Usulan Muhaimin Iskandar, Pemilu 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Jawa Tengah | Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB