Herzaky menyarankan kepada tim kabinet pemerintahan untuk mundur jika mereka merasa sudah tidak sanggup mengelola ekonomi.
"Kami yakin Presiden Joko Widodo ingin turun panggung di 2024 dengan warisan ekonomi yang semakin membaik dan demokrasi serta konstitusi yang terjaga dengan baik. Bukan ingin dikenang sebagai pemerintahan yang berlaku seenaknya, untuk kepentingan sendiri dan oligarki dan meninggalkan demokrasi dan konstitusi yang cacat. Apalagi pakai menunda pemilu, yang merenggut hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih di tahun 2024."
"Jadi, kita tunggu Presiden Joko Widodo tegas menolak usulan-usulan berbahaya seperti ini."
Tidak memiliki landasan hukum kuat
Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usulan memundurkan pemilu 2024 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Usulan itu juga dinilai melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik, yakni syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap konstitusi.
"Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya," kata Hasto, Kamis (24/2/2022).
Hasto mengingatkan konstitusi mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan pemilu," kata dia.
Baca Juga: Tak Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum Tata Negara: Pelanggaran Konstitusi yang Telanjang
Hasto menambahkan Presiden Jokowi juga sudah berulang kali menegaskan penolakannya terhadap berbagai wacana yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan ataupun menunda pemilu.