Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 01 Maret 2022 | 11:29 WIB
Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai total Rp 3,8 miliar yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero), Fathor Rachman.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ucap Ali seperti ditulis Antara, Selasa (1/3/2022).

Dalam proses penagihan kewajiban ini, kata Ali, terpidana Fathor Rachman membayar dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan.

Ia mengatakan Jaksa Eksekutor KPK terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dengan tujuan untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi.

Divonis 4 Tahun Penjara

Selain Fathor Rachman, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.

Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

baca juga

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana non budgeter dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan fee peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang Terjerat Kasus Korupsi Saat di Lapas Rajin Salat dan Mengaji

Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang Terjerat Kasus Korupsi Saat di Lapas Rajin Salat dan Mengaji

Bekaci | Senin, 28 Februari 2022 | 20:50 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Turut Hadiri Peresmian Jembatan Air Lontar di OKU, Ada Apa?

Ketua KPK Firli Bahuri Turut Hadiri Peresmian Jembatan Air Lontar di OKU, Ada Apa?

Sumsel | Senin, 28 Februari 2022 | 08:26 WIB

Telisik Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur PDAM Kota Bekasi

Telisik Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur PDAM Kota Bekasi

Bekaci | Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:57 WIB

Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bisa Bikin Umat Marah, Pimpinan Komisi VIII: Kenapa Suara Azan Diatur-atur!

Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bisa Bikin Umat Marah, Pimpinan Komisi VIII: Kenapa Suara Azan Diatur-atur!

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:44 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×