Penyerangan Warga Sipil Papua: Amnesty International Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Investigasi

Bimo Aria Fundrika | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 05 Maret 2022 | 08:17 WIB
Penyerangan Warga Sipil Papua: Amnesty International Desak Pemerintah Bentuk Tim Independen untuk Investigasi
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak adanya pembentukan tim independen untuk menginvestigasi serangan terhadap warga sipil di Papua. Pernyataan itu menanggapi sejumlah insiden kekerasan terhadap warga sipil di Papua, termasuk penembakan delapan pekerja jaringan telekomunikasi di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya mengutuk keras semua serangan terhadap warga sipil di Papua. Termasuk, penembakan terhadap delapan pekerja jaringan telekomunikasi yang diklaim dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM. 

"Kami menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban," kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).

Usman mengatakan, pembunuhan yang tidak sah oleh siapapun dan terhadap siapapun tidak pernah dapat dibenarkan. Bahkan, hal itu jelas merupakan penghinaan atas prinsip-prinsip hak asasi manusia, baik jika dilakukan oleh kelompok bersenjata maupun oleh aparat keamanan.

Ilustrasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Pegunungan Tengah, Papua. [Foto: Istimewa]
Ilustrasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Pegunungan Tengah, Papua. [Foto: Istimewa]

"Kekerasan sudah terlalu sering terjadi di Papua. Pada akhir bulan lalu ada seorang anak yang meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh anggota TNI di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak," sambungnya 

Tidak hanya itu, Usman menyatakan bahwa kekerasan tersebut telah diangkat oleh ahli HAM PBB dalam rilis mereka beberapa hari yang lalu. Namun, respons pemerintah masih nihil.

"Sayangnya, respons dari pemerintah masih penuh penyangkalan terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aktor negara. Seharusnya dugaan itu diinvestigasi," tegas Usman.

Wakil Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, pihaknya mendesak agar pemerintah segera membentuk tim independen. Hal itu menjadi penting untuk menginvestigasi insiden-insiden tersebut secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak.
 
"Kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim independen untuk menginvestigasi insiden-insiden ini secara menyeluruh, transparan dan tidak berpihak. Terduga pelaku, baik itu anggota OPM, aparat keamanan, atau siapapun, harus dibawa ke pengadilan umum dalam proses yang adil dan tidak berakhir dengan hukuman mati," ucap Wirya.


Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pendekatan keamanan yang digunakan untuk merespon masalah di Papua. Kata Wirya, jumlah korban yang terus bertambah menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak berhasil dan tidak bisa terus dipertahankan.


Catatan Amnesty International Indonesia, pada tanggal 2 Maret 2022, delapan pekerja jaringan telekomunikasi tewas setelah diduga ditembak oleh anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.


Sebelumnya, pada tanggal 20 Februari, Amnesty International Indonesia menerima laporan bahwa seorang anak kelas IV SD – berinisial MT – di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua meninggal dunia pada hari Minggu 20 Februari 2022 setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Sinak. 


MT ditangkap bersama enam anak lainnya karena dituduh mencuri senjata milik anggota TNI di Sinak. Ketujuh anak-anak yang ditangkap ini semuanya berusia sekolah dasar (SD).


Pada tanggal 1 Maret, ahli HAM PBB mengeluarkan rilis yang menyebutkan ada pelanggaran HAM yang serius di Papua, termasuk pembunuhan terhadap anak, penghilangan, penyiksaan, hingga pemindahan paksa terhadap orang asli Papua.

Dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, telah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.

Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Korban Tewas yang Ditembak OPM Dievakuasi dengan Dua Helikopter Hari Ini

8 Korban Tewas yang Ditembak OPM Dievakuasi dengan Dua Helikopter Hari Ini

Riau | Sabtu, 05 Maret 2022 | 05:55 WIB

TPNPB-OPM Klaim Tembak Anggota TNI Saat Perbaiki Saluran Air di Dekat Pos Koramil Dambet

TPNPB-OPM Klaim Tembak Anggota TNI Saat Perbaiki Saluran Air di Dekat Pos Koramil Dambet

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:13 WIB

Prajurit TNI Tertembak saat Pos Koramil Diserbu Pasukan OPM, Begini Kondisi Pratu Heriyanto di RSUD Timika

Prajurit TNI Tertembak saat Pos Koramil Diserbu Pasukan OPM, Begini Kondisi Pratu Heriyanto di RSUD Timika

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB