Tindakan Apa Saja yang Didefinisikan Sebagai Kejahatan Perang?

Senin, 07 Maret 2022 | 10:30 WIB
Tindakan Apa Saja yang Didefinisikan Sebagai Kejahatan Perang?
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional ICC telah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Apa yang disebut “kejahatan perang“ menurut standar hukum internasional?

Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (02/03) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu.

Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai.

Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional?

Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"

Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik".

Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.

Banyak area abu-abu

Baca Juga: Tak Hentikan Invasi ke Ukraina, Eropa dan Amerika Serikat Bakal Hentikan Impor Minyak dari Rusia

Kantor PBB untuk Pencegahan Genosida dan Tanggung Jawab untuk Melindungi membedakan kejahatan perang dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI