Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:00 WIB
Anggota DPR Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan Antigen untuk Syarat Perjalanan
Ilustrasi pesawat [shutterstock]

Suara.com - Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil mengapresiasi kebijakan pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan tes polymerase chain reaction dan tes usap antigen COVID-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

"Saya mengapresiasi langkah ini karena membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata," kata Gus Nabil dalam keterangan tertulis, hari ini.

Meskipun pemerintah tidak lagi memberlakukan kebijakan tes PCR dan antigen tersebut, dia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Dia juga meminta pemerintah mengkaji terkait proses transisi dari status pandemi menjadi endemi COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah harus mendorong proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas sehingga kebijakan pelonggaran terkait protokol kesehatan dapat diberlakukan setelahnya, katanya.

"Jangan sampai kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," katanya.

Dia mengatakan beberapa negara lain sudah menerapkan transisi dan mencabut ketentuan protokol kesehatan.

Namun, di Indonesia perlu ada pertimbangan khusus seperti memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah menghapus kebijakan pemberlakuan tes PCR dan antigen COVID-19 sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Naik Pesawat dan Kereta Api Kini Tak Harus Tes Antigen atau PCR, Ini Syaratnya

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/3).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut di Jakarta, kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI