Turis Asing Bebas Karantina di Bali dan Boleh Pergi ke Kota Lain Setelah Hari Ketiga

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Rabu, 09 Maret 2022 | 08:52 WIB
Turis Asing Bebas Karantina di Bali dan Boleh Pergi ke Kota Lain Setelah Hari Ketiga
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kawasan Pererenan, Badung, Bali, Selasa (8/9/2020). ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pelaku perjalanan luar negeri atau turis asing yang sudah bebas karantina di Bali boleh melakukan perjalanan domestik ke tempat lain di Indonesia.

Wiku menjelaskan, dalam aturannya setiap turis asing wajib menjalani tes Covid-19 pada saat tiba di Bali (entry test), kemudian pada hari ketiga juga wajib tes Covid-19 lagi (exit test) untuk memastikan dirinya tidak terinfeksi Covid-19.

Jika hasil, exit test-nya negatif, turis asing tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya ke kota-kota lain di Indonesia tanpa karantina.

"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal empat hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," kata Wiku, Rabu (9/3/2022).

Wiku menyebut uji coba bebas karantina di Bali ini akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya. Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.

Pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain.

Dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," pungkas Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Aturan Baru Menuju Endemi: Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID-19 Hingga Bali Bebas Karantina

4 Aturan Baru Menuju Endemi: Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID-19 Hingga Bali Bebas Karantina

News | Rabu, 09 Maret 2022 | 08:50 WIB

Tak Tahu Anggotanya Kunjungan Kerja ke Bali, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Meradang

Tak Tahu Anggotanya Kunjungan Kerja ke Bali, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Meradang

Jabar | Rabu, 09 Maret 2022 | 06:30 WIB

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Akan Konsultasi DPR Kaji Ulang Biaya Haji 2022

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Akan Konsultasi DPR Kaji Ulang Biaya Haji 2022

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 23:20 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB