Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Aturan Hukum di Indonesia

Rifan Aditya

Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:10 WIB
Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Aturan Hukum di Indonesia
Ilustrasi pernikahan - Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak. (Pexels)

Suara.com - Pernikahan beda agama di Semarang baru-baru ini menjadi perbincangan panas di media sosial. Hal ini berasal dari foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang. Nah, apakah pernikahan beda agama sah atau tidak?

Terkait jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak, tentu kita pelu mengacu berdasarkan aturan hukum di Indonesia. Apa saja undang-undang yang berkaitan dengan hal ini?

Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak?

Sementara itu peraturan soal pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kedua aturan ini mengatur masalah yang berkaitan dengan pernikahan termasuk pernikahan beda agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Dalam undang-undang ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ini juga dijelaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 4 sebagai berikut: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Jawaban pernikahan beda agama sah atau tidak ini semakin jelas karena tercantum dalam Pasal 44. Larangan pernikahan beda agama ditegaskan dalam pasal 44 yang berbunyi: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".

Undang-Undang tentang Perkawinan ini mengacu kepada hukum agama, sehingga ketentuan boleh tidaknya berdasarkan ketentuan agama. Apabila hukum agama tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, maka tidak boleh pula pernikahan beda agama berdasarkan hukum negara.

Menurut hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

baca juga

Sebelumnya, diketahui mempelai pria beragama Katolik dan mempelai wanita beragama Islam. Mempelai wanita juga terlihat mengenakan hijab dalam proses pernikahan di Gereja. 

Keduanya juga mengabadikan momen pernikahan dengan berfoto bersama dengan latar belakang simbol salib dengan didampingi oleh keluarga dan pendeta. Kisah ini sontak membuat banyak masyarakat yang berkomentar terhadap kedua mempelai tersebut.

Demikian informasi mengenai pernikahan beda agama sah atau tidak yang mengacu pada pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang hingga menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Hendra Katolik dan Retno Muslimah, Agama Bukan Pembatas

Bela Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Abu Janda: Hendra Katolik dan Retno Muslimah, Agama Bukan Pembatas

Sumbar | Jum'at, 11 Maret 2022 | 15:42 WIB

Jika Kamu Tidak Direstui, Lakukan 3 Hal Ini untuk Mendapat Restu

Jika Kamu Tidak Direstui, Lakukan 3 Hal Ini untuk Mendapat Restu

Your Say | Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:54 WIB

4 Zodiak yang Dikenal Benci Ide Pernikahan, Si Romantis Pisces Termasuk!

4 Zodiak yang Dikenal Benci Ide Pernikahan, Si Romantis Pisces Termasuk!

Lifestyle | Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:52 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×