Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 13 Maret 2022 | 21:18 WIB
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi - Ilustrasi kerjasama bisnis, uang, investasi (pixabay)

Suara.com - Baru-baru ini, kasus investasi bodong binary option yang dilakukan diantaranya oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat. Kabarnya, kerugian besar yang dirasakan oleh para korbannya dapat kembali dengan cara restitusi. Nah, apa itu restitusi?

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan dengan mekanisme restitusi. Bagaimana cara mekanisme ini dapat mengcover kerugian korban binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz? Berikut kita pelajari tentang apa itu restitusi.

Apa Itu Restitusi?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.

Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Syarat pengajuan restitusi juga telah diatur pada Pasal Pasal 19 hingga Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Dilansir dari laman dl-advokat, berikut syarat utama pengajuan restitusi:

1. Menulis permohonan resmi memperoleh restitusi dalam bahasa Indonesia dengan kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK oleh korban, keluarga, atau kuasa.

2. Pengajuan dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum melalui LPSK. Dan jika permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi pada penuntut umum untuk dimuat ke tuntutannya. Namun, jika permohonan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan restitusi pada pengadilan untuk mendapat penetapan.

3. Dalam pengajuan permohonan restitusi, pihak yang mengajukan setidaknya harus memuat mengenai identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, uraian kerugian dan bentuk restitusi yang diminta.

4.Pemohon restitusi juga wajib melampirkan:

  • Fotokopi identitas korban yang disahkan pejabat berwenang
  • Bukt kerugian yang dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang
  • Bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh pihak yang melakukan pengobatan atau perawatan
  • Fotokopi surat kematian jika korban meninggal dunia
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menunjuk pemohon sebagai korban tindak pidana
  • Surat keterangan hubungan keluarga jika permohonan dilakukan keluarga
  • Surat kuasa khusus jika permohonan restitusi dilakukan oleh kuasa korban atau keluarga
  • Kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap restitusi.

Oleh karena itu, Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK mengimbau para korban untuk segera melapor polisi supaya mendapat status hukum dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

Ganti rugi ini nantinya diharapkan datang dari aset-aset mewah milik tersangka yang saat ini tengah disita. Sampai saat ini, proses penyelidikan terkait investasi bodong binary option ini masih dilakukan. Mengingat masih banyak nama-nama besar yang diduga termasuk ke dalam tersangka penipuan.

Seiring proses penyelidikan ini, korban kerugian pun terus bermunculan. Sampai saat ini, nilai kerugian sudah mencapai lebih dari Rp 25 miliar rupiah. Jika anda termasuk korban Doni Salmanan maupun Indra Kenz harap melapor ke pihak berwajib untuk melakukan restitusi.

Demikian penjelasan apa itu restitusi, sebuah mekanisme yang dapat menjadi cara pengembalian kerugian korban investasi bodong yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

Banten | Minggu, 13 Maret 2022 | 20:24 WIB

Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

Entertainment | Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB

Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?

Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?

Otomotif | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:13 WIB

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:09 WIB

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:04 WIB

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB