Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 13 Maret 2022 | 21:18 WIB
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi - Ilustrasi kerjasama bisnis, uang, investasi (pixabay)

Suara.com - Baru-baru ini, kasus investasi bodong binary option yang dilakukan diantaranya oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat. Kabarnya, kerugian besar yang dirasakan oleh para korbannya dapat kembali dengan cara restitusi. Nah, apa itu restitusi?

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan dengan mekanisme restitusi. Bagaimana cara mekanisme ini dapat mengcover kerugian korban binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz? Berikut kita pelajari tentang apa itu restitusi.

Apa Itu Restitusi?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.

Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Syarat pengajuan restitusi juga telah diatur pada Pasal Pasal 19 hingga Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Dilansir dari laman dl-advokat, berikut syarat utama pengajuan restitusi:

1. Menulis permohonan resmi memperoleh restitusi dalam bahasa Indonesia dengan kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK oleh korban, keluarga, atau kuasa.

2. Pengajuan dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum melalui LPSK. Dan jika permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi pada penuntut umum untuk dimuat ke tuntutannya. Namun, jika permohonan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan restitusi pada pengadilan untuk mendapat penetapan.

3. Dalam pengajuan permohonan restitusi, pihak yang mengajukan setidaknya harus memuat mengenai identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, uraian kerugian dan bentuk restitusi yang diminta.

4.Pemohon restitusi juga wajib melampirkan:

  • Fotokopi identitas korban yang disahkan pejabat berwenang
  • Bukt kerugian yang dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang
  • Bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh pihak yang melakukan pengobatan atau perawatan
  • Fotokopi surat kematian jika korban meninggal dunia
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menunjuk pemohon sebagai korban tindak pidana
  • Surat keterangan hubungan keluarga jika permohonan dilakukan keluarga
  • Surat kuasa khusus jika permohonan restitusi dilakukan oleh kuasa korban atau keluarga
  • Kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap restitusi.

Oleh karena itu, Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK mengimbau para korban untuk segera melapor polisi supaya mendapat status hukum dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

Ganti rugi ini nantinya diharapkan datang dari aset-aset mewah milik tersangka yang saat ini tengah disita. Sampai saat ini, proses penyelidikan terkait investasi bodong binary option ini masih dilakukan. Mengingat masih banyak nama-nama besar yang diduga termasuk ke dalam tersangka penipuan.

Seiring proses penyelidikan ini, korban kerugian pun terus bermunculan. Sampai saat ini, nilai kerugian sudah mencapai lebih dari Rp 25 miliar rupiah. Jika anda termasuk korban Doni Salmanan maupun Indra Kenz harap melapor ke pihak berwajib untuk melakukan restitusi.

Demikian penjelasan apa itu restitusi, sebuah mekanisme yang dapat menjadi cara pengembalian kerugian korban investasi bodong yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

Banten | Minggu, 13 Maret 2022 | 20:24 WIB

Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

Entertainment | Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB

Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?

Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?

Otomotif | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB