Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi

Rifan Aditya

Minggu, 13 Maret 2022 | 21:18 WIB
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi - Ilustrasi kerjasama bisnis, uang, investasi (pixabay)

Suara.com - Baru-baru ini, kasus investasi bodong binary option yang dilakukan diantaranya oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat. Kabarnya, kerugian besar yang dirasakan oleh para korbannya dapat kembali dengan cara restitusi. Nah, apa itu restitusi?

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan dengan mekanisme restitusi. Bagaimana cara mekanisme ini dapat mengcover kerugian korban binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz? Berikut kita pelajari tentang apa itu restitusi.

Apa Itu Restitusi?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.

Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Syarat pengajuan restitusi juga telah diatur pada Pasal Pasal 19 hingga Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Dilansir dari laman dl-advokat, berikut syarat utama pengajuan restitusi:

1. Menulis permohonan resmi memperoleh restitusi dalam bahasa Indonesia dengan kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK oleh korban, keluarga, atau kuasa.

2. Pengajuan dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum melalui LPSK. Dan jika permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi pada penuntut umum untuk dimuat ke tuntutannya. Namun, jika permohonan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan restitusi pada pengadilan untuk mendapat penetapan.

baca juga

3. Dalam pengajuan permohonan restitusi, pihak yang mengajukan setidaknya harus memuat mengenai identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, uraian kerugian dan bentuk restitusi yang diminta.

4.Pemohon restitusi juga wajib melampirkan:

  • Fotokopi identitas korban yang disahkan pejabat berwenang
  • Bukt kerugian yang dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang
  • Bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh pihak yang melakukan pengobatan atau perawatan
  • Fotokopi surat kematian jika korban meninggal dunia
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menunjuk pemohon sebagai korban tindak pidana
  • Surat keterangan hubungan keluarga jika permohonan dilakukan keluarga
  • Surat kuasa khusus jika permohonan restitusi dilakukan oleh kuasa korban atau keluarga
  • Kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap restitusi.

Oleh karena itu, Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK mengimbau para korban untuk segera melapor polisi supaya mendapat status hukum dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

Ganti rugi ini nantinya diharapkan datang dari aset-aset mewah milik tersangka yang saat ini tengah disita. Sampai saat ini, proses penyelidikan terkait investasi bodong binary option ini masih dilakukan. Mengingat masih banyak nama-nama besar yang diduga termasuk ke dalam tersangka penipuan.

Seiring proses penyelidikan ini, korban kerugian pun terus bermunculan. Sampai saat ini, nilai kerugian sudah mencapai lebih dari Rp 25 miliar rupiah. Jika anda termasuk korban Doni Salmanan maupun Indra Kenz harap melapor ke pihak berwajib untuk melakukan restitusi.

Demikian penjelasan apa itu restitusi, sebuah mekanisme yang dapat menjadi cara pengembalian kerugian korban investasi bodong yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

Banten | Minggu, 13 Maret 2022 | 20:24 WIB

Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

Penampakan Rumah Doni Salmanan Disita Polisi, Dinan Fajrina Ramai Disentil

Entertainment | Minggu, 13 Maret 2022 | 17:13 WIB

Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?

Potret Lawas Indra Kenz Tampil saat Launching Honda CBR150R dan Bawa Piala, Pernah Jadi Sales Motor?

Otomotif | Minggu, 13 Maret 2022 | 15:18 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×