Jika seseorang mengeluarkan makanan atau minuman dari perut atau muntah dengan sengaja, ini merupakan hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
5. Murtad
Murtad atau keluarnya seseorang dari agama Islam. Ini menjadi penyebab batalnya puasa karena mengingkari keesaan Allah SWT.
Demikian adalah hal yang membatalkan puasa yang wajib untuk diwaspadai dan dihindari. Semoga bermanfaat!