Duh! Demi Konten Foto di Rel, Remaja Ini Nyaris Tersambar Kereta Api sampai Terjungkal, Tuai Kecaman

Selasa, 15 Maret 2022 | 10:16 WIB
Duh! Demi Konten Foto di Rel, Remaja Ini Nyaris Tersambar Kereta Api sampai Terjungkal, Tuai Kecaman
Duh! Demi Konten Foto di Rel, Remaja Ini Nyaris Tersambar Kereta Api sampai Terjungkal (Instagram/@drama.kereta)

"patah tuh gua rasa tangannya, untung pas kesenggol kereta dia jatohnya lngsung kepnggir coba ketengah," ujar warganet.

"Kalo yang punya nyawa aja enggak peduli sama nyawanya, mau gimana coba," imbuh yang lain.

Hingga berita ini disusun, belum diketahui lokasi dan kapan peristiwa itu terjadi.

Sementara itu, sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang perkeretaapian yang melarang setiap orang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

"Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." dikutip dari keterangan unggahan akun @drama.kereta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI