Penerimaan Polri 2022: Simak Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftarannya

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 20 Maret 2022 | 15:21 WIB
Penerimaan Polri 2022: Simak Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftarannya
Penerimaan Polri 2022: Simak Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftarannya - Penerimaan Polri (Tangkapan Layar/penerimaan.polri.go.id)

Suara.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran penerimaan Polri 2022 untuk Akademik Polisi (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, dan Tamtama. Penerimaan Polri 2022 ini dapat diakses melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id. 

Hingga saat ini masih belum ada informasi resminya kapan pendaftaran penerimaan Polri 2022 akan dibuka. Meski demikian, calon peserta penerimaan Polri 2022 dari sekarang dapat mempersiapkan persyaratan dan berkas pendaftaran yang dibutuhkan.

Berikut ini informasi mengenai syarat, cara daftar hingga link pendaftaran yang dapat diakses oleh calon peserta. Persyaratan anggota kepolisian ini berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Umum Penerimaan Polri 2022

Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat penerimaan Polri 2022 sekurang-kurangnya sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Sehat secara jasmani dan rohani
  6. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
  8. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela

Itulah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta, ada juga persyaratan khusus yang akan diinformasikan sesuai dengan pilihan jalur penerimaan Polri 2022 baik untuk Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama melalui laman www.penerimaan.polri.go.id.

Tidak hanya itu, peserta juga dapat terlebih dahulu mempersiapkan berkas-berkas umum yang dapat dipersiapkan dari sekarang.

Berkas Penerimaan Polri 2022

  1. Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA)
  2. Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Surat Keterangan Kesehatan
  5. Pas Foto 4x6 (10 lembar)

Peserta masih harus menunggu berkas khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan Polri 2022 yang dipilih setelah informasi secara resminya dapat dirilis. Seluruh informasi terkait penerimaan Polri 2022 dapat diakses melalui laman resmi www.penerimaan.porli.go.id.

Demikian informasi mengenai penerimaan Polri 2022 untuk jalur akademik Polisi (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, dan Tamtama.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Penerimaan Polri 2022 Kapan Dimulai? Hati-hati Hoaks yang Beredar, Ini Penjelasan Resminya

Jadwal Penerimaan Polri 2022 Kapan Dimulai? Hati-hati Hoaks yang Beredar, Ini Penjelasan Resminya

News | Minggu, 20 Maret 2022 | 14:31 WIB

Ini Materi Ujian Penerimaan Polri SIPSS 2022, Persiapkan Diri Sebelum Mendaftar Jadi Anggota Polisi!

Ini Materi Ujian Penerimaan Polri SIPSS 2022, Persiapkan Diri Sebelum Mendaftar Jadi Anggota Polisi!

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 18:10 WIB

31 Jurusan yang Dibutuhkan Penerimaan Polri SIPSS 2022, Lulusan D4, S1 hingga S2 Silakan Segera Daftar!

31 Jurusan yang Dibutuhkan Penerimaan Polri SIPSS 2022, Lulusan D4, S1 hingga S2 Silakan Segera Daftar!

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:28 WIB

Kapan Pendaftaran Penerimaan Polri 2022 Dibuka? Catat Jadwal, Kuota Peserta hingga Persyaratan Lengkapnya!

Kapan Pendaftaran Penerimaan Polri 2022 Dibuka? Catat Jadwal, Kuota Peserta hingga Persyaratan Lengkapnya!

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB