Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong Dkk Selama 30 Hari ke Depan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 22 Maret 2022 | 11:00 WIB
Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Itong Dkk Selama 30 Hari ke Depan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, nonaktif Itong Isnaeni Hidayat selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu setelah Itong berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap perkara di pengadilan.

"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Selain Itong, masa penahanan dua tersangka lainnya yakni, panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) juga ditambah. Keduanya kembali mendekam di rumah tahanan selama 30 hari.

Untuk Itong akan ditahan di Rutan KPK, Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Sedangkan, tersangka Hamdan ditahan di Polres Jakarta Timur dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ali menyebut alasan penyidik antirasuah memperpanjang penahanan para tersangka karena penyidik masih membutuhkan keterangan saksi serta mengumpulkan sejumlah bukti.

"Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan dimaksud," kata dia. 

Dalam kasus ini, Hakim Itong bersama dua tersangka lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

baca juga

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Naik Lebih dari Dua Kali Lipat dalam Setahun

Kekayaan Calon Adik Ipar Presiden Jokowi Naik Lebih dari Dua Kali Lipat dalam Setahun

Bisnis | Selasa, 22 Maret 2022 | 10:27 WIB

Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat

Bupati Calon Ibu Kota Baru Korupsi Berjamaah, Pemkab PPU Kembali Minta Tambahan Anggaran ke Pusat

Bisnis | Selasa, 22 Maret 2022 | 06:47 WIB

Dorong Akuntabilitas, KPK Bentuk Satgas untuk Dampingi Pembangunan IKN Nusantara

Dorong Akuntabilitas, KPK Bentuk Satgas untuk Dampingi Pembangunan IKN Nusantara

Kaltim | Senin, 21 Maret 2022 | 19:10 WIB

Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dikonfirmasi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK dan DID

Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Dikonfirmasi KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK dan DID

Kaltim | Senin, 21 Maret 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×