Keterlaluan! Pria Diduga Pedofil Terekam Lecehkan Anak di Teras Rumah Korban pada Siang Bolong

Rendy Adrikni Sadikin, Fita Nofiana

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:27 WIB
Keterlaluan! Pria Diduga Pedofil Terekam Lecehkan Anak di Teras Rumah Korban pada Siang Bolong
Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)

Suara.com - Pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di depan teras rumah korban sendiri.

Seperti yang terekam dalam video CCTV, seorang pria bengal terekam melecehkan seorang anak perempuan.

Mirisnya, pria tersebut dengan nekat melancarkan aksinya di siang bolong di depan rumah teras rumah korban.

Kronologi

Pada video CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @terangmedia, terlihat seorang anak perempuan tengah bermain di teras rumahnya.

Anak tersebut hendak menutup gerbang rumah, namun sebelum gerbang tertutup seorang pria masuk ke dalam.

Mulanya si pria melihat kondisi dan menaruh bawaannya di depan jalan. Ia kemudian menyapa si anak ketika anak tersebut hendak menutup pintu gerbang.

Pria bejat tersebut kemudian dengan sembarangan menciumi anak tersebut dan memeluknya.

Ia mencium di bagian seluruh bagian wajah sambil memegangi anak yang sempat melakukan perlawanan tersebut.

baca juga

Berselang waktu, dua perempuan dewasa keluar rumah dan memergoki aksi bejat pria tersebut.

Dua perempuan itu mengejar dan memukul si pria.

Menurut akun @terangmedia, peristiwa tersebut terjadi di daerah Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.50 WITA.

Video yang tersebar di media sosial itu tentu membuat publik geram. Apalagi pelakunya terlihat tak merasa bersalah sama sekali.

Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)
Pelecehan terhadap anak (instagram.com/terangmedia/)

"Anj*g bangett, goblok otak lo di mana," komentar warganet.

"Cari orangnya sebelum ada korban lain. Kalau ketangkap sebar fotonya," imbuh warganet lain.

"Waduh, kelainan tuh orang. Bahaya kalau lepas bebas," tulis warganet di kolom komentar.

"Si adek pasti bakal trauma," timpal lainnya.

"Pedofil bangs*t," balas warganet lain.

Regulasi Kekerasan Seksual Anak

Hukum tindakan kekerasan seksual pada anak sejauh ini masih berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Secara khusus belum ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak. Pasal kekerasan seksual masih bersifat parsial dan kekerasan seksual hanya berkisar pada kekerasan jenis berat, seperti pemerkosaan. 

“Jika kita perhatikan di beberapa undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terjadi disharmoni, karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi," ungkap anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti yang dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.

"Selain itu, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,”  imbuhnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral CCTV Rekam Sosok Bercahaya Duduk dalam Masjid di Lipat Kain Kampar

Viral CCTV Rekam Sosok Bercahaya Duduk dalam Masjid di Lipat Kain Kampar

Riau | Rabu, 23 Maret 2022 | 09:14 WIB

Sempat Emosi Lihat Banyak Sampah Makanan di Depan Tempat Usaha, Pas Lihat CCTV Malah Berakhir Sedih

Sempat Emosi Lihat Banyak Sampah Makanan di Depan Tempat Usaha, Pas Lihat CCTV Malah Berakhir Sedih

Lifestyle | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:34 WIB

Viral, Aksi Begal Sadis Beraksi di Bogor, Netizen: Beraninya Bawa Senjata dan Keroyokan

Viral, Aksi Begal Sadis Beraksi di Bogor, Netizen: Beraninya Bawa Senjata dan Keroyokan

Bogor | Selasa, 22 Maret 2022 | 13:41 WIB

Terkini

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Mentereng di AS, Mitchell Baker Punya Target Tampil di Premier League, Olimpiade, Piala Dunia

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Minta Dialog soal Tunggakan PBB IGM Rp2,33 Miliar

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:40 WIB

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel United Kalah 0-1 dari Semen Padang, Gol Menit Akhir Buyarkan Asa Laskar Juaro Raih Poin

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:28 WIB

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Inovasi Fashion Ramah Lingkungan: Botol Plastik Bekas Bisa Disulap Jadi Pakaian Olahraga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Dewa United Bukan Lawan Biasa, Shin Tae-yong Minta Persija Hati-hati

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Kapolresta Bogor Kota Minta Maaf atas Insiden Intimidasi Videografer

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:50 WIB

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

IVES 2026 Soroti EEC, Pengukuran Dampak Ekonomi Industri Event

Jakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Sudah Tunjukkan ID Card Tapi Tetap Diamankan, Jurnalis di Bogor Sempat Diminta Hapus Video

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Kasus Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Riwayat Skizofrenia Terungkap, Kompolnas Turun Tangan

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:31 WIB

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Bahlil Curiga LNG Indonesia ke Singapura Dijual Lagi, Ada Apa?

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 22:15 WIB

×