Array

Bejat Betul! Guru Di Lampung Ini Cabuli Muridnya Di Kelas Lalu Direkam, Tak Puas Minta Lagi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 08:02 WIB
Bejat Betul! Guru Di Lampung Ini Cabuli Muridnya Di Kelas Lalu Direkam, Tak Puas Minta Lagi
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Suara.com - Penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi-nya sendiri yang masih di bawah umur ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandarlampung.

Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.

"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya di Bandarlampung, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (23/3/2022).

Menurut dia, selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.

Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandarlampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.

Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandarlampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandarlampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.

Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (11/3). Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas. Awalnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.

Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.

Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Kasus Penyebaran Video Asusila, Barisan Sakit Hati Ditangkap

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI