Bertemu Menteri Media Massa Sri Lanka, Menkominfo Bahas Upaya Lawan Misinformasi dan Disinformasi

Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:00 WIB
Bertemu Menteri Media Massa Sri Lanka, Menkominfo Bahas Upaya Lawan Misinformasi dan Disinformasi
Menkominfo, Johnny G Plate dan Menteri Media Massa, Sri Lanka Dullas Alahapperuma. (Dok: Kominfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Undang-undang tersebut mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan jasa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa di Indonesia. 

Mengenai pengaturan pers dan kerja jurnalistik, Menteri Johnny menyebutkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kegiatan jurnalis dan peran penting pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial masyarakat.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia saat ini sedang dalam proses pembahasan ketentuan mengenai Hak Penerbit, dengan tujuan untuk mendorong fair playing field antara media konvensional dan media digital di Indonesia (publisher rights),” ujar Menteri Johnny.

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong dan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI